Senin, April 29, 2024

IRT Curi Uang-Perhiasan untuk Biayai Anak, Polres Ciamis Lakukan Restorative Justice

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis menerapkan restorative justice terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S yang melakukan pencurian uang dan perhiasan.

IRT berinisial S tersebut terpaksa melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. S tidak memiliki uang untuk membiayai kedua anaknya yang masih balita.

Proses restorative justice itu dilakukan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Lobi Mapolres Ciamis, Senin (4/12/2023). Hadir juga pelaku S, korban, Pemerintah Desa Maparah dan tokoh masyarakat.

Sebelum restorative justice, S sempat diamankan di ruang tahanan polisi. Tapi kepala desa, tokoh masyarakat menyampaikan permohonan supaya polisi melakukan penyelesaian kasus tersebut dengan restorative justice.

“Pertimbangannya, pelaku ini melajukan perbuatannya hanya sekali. Juga karena dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi. Kemudian tokoh, kepala desa, kepala dusun, semua mendorong diselesaikan secara restorative justice,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin.

“Mereka membuat permohonan ditujukan kepada Kapolres Ciamis untuk dilaksanakan restorative justice. Sekarang telah dilaksanakan dengan menimbang ke depan supaya lebih baik,” tambahnya.

Joko menjelaskan, restorative justice itu telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara nomor 8 tahun 2021. Polisi boleh menyelesaikan perkara di luar persidangan di luar pengadilan atau restorative justice.

“Kami laksanakan dengan ada permohonan dari dua pihak, tidak menimbulkan konflik sosial, bukan perbuatan berulang. Bukan kasus narkoba dan terorisme. Sehingga kita diindungi peraturan 8 tahun 2021 itu,” ungkapnya.

Kasat mengatakan, IRT tersebut sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Pelaku mencuri uang dan perhiasan dengan masuk ke rumah yang tidak terkunci.

“Motifnya karena ekonomi, anak-anaknya masih kecil, kemudian suami tidak bekerja atau serabutan. Butuh ekonomi untuk biaya makan dua anaknya yang masih balita,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Dampak Gempa M 6,5 Garut, 2 Rumah di Mekarjaya Ciamis Ambruk dan Rusak

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dampak gempa berkekuatan 6,5 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Garut, dua rumah di Desa Mekarjaya, Kabupaten Ciamis ikut terdampak, Sabtu (27/4/2024). Berdasarkan data,...

Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Rekomendasi Warna Kebaya Ini Bikin Kamu Tampak Cerah!

Rekomendasi warna kebaya ini bisa menjadi pilihan pas untuk kamu yang memiliki kulit sawo matang. Warna kebaya menjadi poin yang mesti dilingkari karena berpengaruh...

5 Tips Membuat Artikel Bagi Pemula, Mudah Kok!

Tips membuat artikel sangatlah mudah, loh. Tips ini bahkan bisa diterapkan bagi para penulis pemula. Penasaran gimana caranya? Simak artikel ini sampai akhir, ya. Artikel...

Curug Green Stone Banyumas: Info HTM hingga Alamat

Curug Green Stone Banyumas merupakan sebuah objek wisata alam berupa air terjun yang memiliki pemandangan indah. Objek wisata ini merupakan satu dari rangkaian Wisata...

Terpopuler

Lainnya