Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis menerapkan restorative justice terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S yang melakukan pencurian uang dan perhiasan.
IRT berinisial S tersebut terpaksa melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. S tidak memiliki uang untuk membiayai kedua anaknya yang masih balita.
Proses restorative justice itu dilakukan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Lobi Mapolres Ciamis, Senin (4/12/2023). Hadir juga pelaku S, korban, Pemerintah Desa Maparah dan tokoh masyarakat.
Sebelum restorative justice, S sempat diamankan di ruang tahanan polisi. Tapi kepala desa, tokoh masyarakat menyampaikan permohonan supaya polisi melakukan penyelesaian kasus tersebut dengan restorative justice.
“Pertimbangannya, pelaku ini melajukan perbuatannya hanya sekali. Juga karena dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi. Kemudian tokoh, kepala desa, kepala dusun, semua mendorong diselesaikan secara restorative justice,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin.
“Mereka membuat permohonan ditujukan kepada Kapolres Ciamis untuk dilaksanakan restorative justice. Sekarang telah dilaksanakan dengan menimbang ke depan supaya lebih baik,” tambahnya.
Joko menjelaskan, restorative justice itu telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara nomor 8 tahun 2021. Polisi boleh menyelesaikan perkara di luar persidangan di luar pengadilan atau restorative justice.
“Kami laksanakan dengan ada permohonan dari dua pihak, tidak menimbulkan konflik sosial, bukan perbuatan berulang. Bukan kasus narkoba dan terorisme. Sehingga kita diindungi peraturan 8 tahun 2021 itu,” ungkapnya.
Kasat mengatakan, IRT tersebut sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Pelaku mencuri uang dan perhiasan dengan masuk ke rumah yang tidak terkunci.
“Motifnya karena ekonomi, anak-anaknya masih kecil, kemudian suami tidak bekerja atau serabutan. Butuh ekonomi untuk biaya makan dua anaknya yang masih balita,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)