Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ciamis telah menerapkan besaran zakat fitrah Bulan Ramadhan 1444 H atau tahun 2023. Besarannya adalah Rp 30 ribu, ditambah Rp 2.500 untuk infaq. Sehingga setiap warga Ciamis membayar zakat fitrah sebesar Rp 32.500.
“2,5 kilogram beras nominalnya Rp 30 ribu untuk harga beras Rp 12 ribu per kilogram. Hal tersebut berdasarkan kondisi saat ini dan berbagai pertimbangan,” ungkap Didin Saadudin, wakil Ketua III Bidang Pelaporan dan Keuangan BAZNAS Ciamis, Selasa (4/4/2023).
Didin menyatakan nilai tersebut sudah kesepakatan antara BAZNAS Ciamis, MUI Ciamis, Pemkab Ciamis dan Kemenag Ciamis.
Pada tahun ini, potensi zakat fitrah Ciamis perkiraan dapat mencapai Rp 28 miliar. Jumlah warga Ciamis saat ini mencapai 1,4 juta jiwa. Hanya saja, menurutnya potensi itu kemungkinan tidak semuanya tercatat dan terlaporkan.
Mengingat ada juga warga yang membayar zakat secara langsung kepada penerima. Ketika zakat tidak langsung ke UPZ atau panitia DKM, maka tidak akan tercatat dalam laporan.
“Perkiraan yang tercatat sekitar 80 persen. Sedangkan sisanya yang 20 persen itu tidak lewat UPZ atau DKM tapi secara langsung. Untuk zakat fitrah kan tidak kami kelola tapi penyalurannya secara langsung. Setiap panitia atau DKM menyalurkannya ke warga penerima zakat sekitar masjid,” tuturnya.
Ihwal pembayaran infaq Rp 2.500 itu untuk meningkatkan kegiatan keagamaan dan juga memberikan bantuan sosial. Pada tahun 2022 sebelumnya, BAZNAS Ciamis berhasil mengelola infaq tersebut sebesar Rp 850 juta. Jumlah itu kembali ke masyarakat dalam bentuk bantuan Rutilahu atau rumah tidak layak huni.
“Rinciannya Rp 500 untuk kegiatan keagamaan DKM, Rp 500 kegiatan keagamaan desa, Rp 500 kegiatan keagamaan kecamatan. Untuk yang Rp 1.000 ke BAZNAS yang nantinya kami kembalikan ke masyarakat melalui program Rutilahu ke setiap desa,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)