Rabu, Mei 1, 2024

Dua Orang Kakek Bejat di Ciamis Cabuli Cucu Berusia 13 Tahun

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dua orang kakek berusia 70 tahun warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan Satreskrim Polres Ciamis. Kedua kakek itu diduga melakukan perbaikan cabul terhadap anak usia 13 tahun.

Seorang pelaku bernama Nandang (70) merupakan kakek kandung korban tega mencabuli cucu sendiri. Sedangkan pelaku lainnya bernama Sarji (70) adalah tetangga korban.

Kejadian itu terungkap ketika paman korban mendapat laporan dari tetangganya, bahwa korban seperti orang hamil. Kemudian pamannya memeriksakan korban ke bidan. Didapati kemaluan korban mengalami robek namun tidak hamil. Pamannya pun lalu melaporkannya ke kepolisian.

“Dua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka. Tersangka N merupakan kakek kandung korban dan S adalah tetangga, keduanya berusia 70 tahun,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Nandang, kakek kandung korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Sedangkan tetangganya Sarji melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali.

Motif pelaku tega mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun karena nafsu. Kakek korban melihat tubuhnya ketika setelah selesai mandi, kemudian melakukan cabul atau persetubuhan pada malam harinya di rumahnya.

Modus keduanya dengan bujuk rayu diiming-imingi korban akan diberi uang. Begitu juga tetangganya yang mengiming-imingi uang lalu melakukan persetubuhan.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 15 ribu sampai Rp 35 ribu. Menurut pengakuan tersangka, tidak melakukan pengancaman hanya iming-iming uang,” ungkapnya.

Diketahui, korban diurus oleh kakeknya dalam satu rumah. Kedua orang tua korban bekerja di luar daerah. Kakeknya sudah lama bercerai dengan istrinya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahu. Dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Upaya Polsek Sukadana Polres Ciamis Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran personel Polsek Sukadana Polres Ciamis terus berupaya menjaga kondusivitas wilayah dan antisipasi gangguan Kamtibmas. Salah satunya intens melakukan koordinasi dan komunikasi...

Update Gempa Garut 6,2 M, 115 Rumah di Ciamis Rusak dan 7 Keluarga Mengungsi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Gempa berkeliaran 6,2 M yang mengguncang Kabupaten Garut pada Sabtu (27/4/2024) malam menimbulkan dampak cukup besar. Kini ada 115 rumah dan...

Rowo Jombor Klaten, Nikmati Kuliner di Warung Apung

Rowo Jombor Klaten merupakan sebuah objek wisata alam yang menyuguhkan keindahan danau dengan konsep wisata kuliner. Setiap wisatawan bisa menikmati keindahan danau atau rawa...

Curug Pinang Baturraden, Nyaman untuk Piknik dan Barbekuan!

Curug Pinang Baturraden merupakan salah satu objek wisata yang meramaikan khazanah pariwisata Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Objek wisata ini menyuguhkan keindahan air terjun dengan...

Terpopuler

Lainnya