Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis melakukan pengawasan terhadap SPBU di sepanjang jalur Mudik Ciamis.
Pengawasan dilakukan dari mulai SPBU Cihaurbeuti sampai dengan SPBU Banjarsari. Juga di Jalur alternatif menuju Cirebon mulai dari SPBU Baregbeg hingga SPBU Kawali dan Panawangan.
Tujuan dari pengawasan SPBU ini untuk mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan alat ukur BBM sesuai dengan ketentuan.
Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Ciamis Asep Sulaeman mengatakan pada saat musim mudik dan balik Idul Fitri, mobilitas kendaraan mengalami peningkatan. Otomatis kebutuhan terhadap BBN akan melonjak.
Guna melindungi konsumen, DKUKMP Ciamis perlu memastikan alat ukur BBM sesuai ketentuan. Sehingga konsumen mendapatkan BBM sesuai ukuran yang tepat. Melindungi konsumen dari praktik kecurangan lainnya, seperti adanya campuran lain di dalam BBM.
“Menjelang Idul Fitri kami melakukan pengawasan SPBU di sepanjang jalur mudik Ciamis,” ungkap Asep saat ditemui di SPBU Imbanagara, Ciamis, Rabu (27/3/2024).
Ada pun SPBU yang disidak mulai dari SPBU Cihaurbeuti, SPBU Cikoneng, SPBU Imbanagara, SPBU Nagkrak, SPBU Ciamis Kota, SPBU Bojong, SPBU Cisaga, hingga SPBU Banjarsari.
“Semuanya dari Cihaurbeuti sampai Banjarsari. Juga di jalur mudik alternatif menuju Cirebon dari mulai Baregbeg, Kawali sampai Panawangan,” ujar Asep.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelayakan mesin pompa SPBU, menguji ukuran liter BBM. Memastikan setia nozzle sesuai dengan takaran.
Dalam melakukan pemeriksaan, DKUKMP Ciamis melibatkan petugas yang telah memiliki sertifikat khusus. Petugas juga memeriksa seluruh bagian komponen elektronik yang terpasang di mesin dispenser.
Asep memastikan sejauh ini belum ditemukan indikasi adanya SPBU yang berbuat curang. Dari beberapa SPBU yang telah diperiksa semua sesuai dengan ketentuan.
“Kalau ditemukan ada yang berbuat curang tentunya kami akan melaporkannya langsung ke Direktorat Metrologi, kemudian akan diterjunkan PPNS untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terbukti maka sanksinya bisa disegel,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)