Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polsek Panjalu Polres Ciamis mengamankan seorang perempuan berinisial SK (30) warga Panjalu, Kabupaten Ciamis. SK diduga melakukan tindak pidana pencurian uang dan emas di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu.
Polisi mengamankan perempuan tersebut di rumahnya pada Selasa (28/11/2023). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Masyarakat. Pada 25 November 2023, terjadi dugaan pencurian uang dan emas.
“Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial SK. Kami langsung lakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara, Rabu (29/11/2023).
Kapolsek Panjalu menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang mengarah terhadap SK. Saat dilakukan penangkapan pelaku masih tak melakukan perlawanan.
“Terduga pelaku ditangkap dirumahnya untuk dibawa ke Mapolsek Panjalu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kapolsek.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkumpullah dua alat bukti yang menyatakan SK diduga melakukan pencurian tersebut. Saat ini kasusnya kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Ciamis,” tambahnya.
Yaya mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai sebesar Rp 6.485.000, perhiasan emas dengan total berat 17 gram dan satu buah unit Handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku bersinisial SK dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tindak pidana pencurian. (Ayu/CN/Djavatoday)