Jumat, Mei 10, 2024

Berburu Burung di Desa Karangampel Ciamis Didenda Rp 500 Ribu

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mengeluarkan peraturan desa (Perdes) tentang larangan berburu dan menembak burung. Bila melanggar maka bakal kena denda Rp 500 ribu.

Pihak Pemdes Karangampel pun telah memasang sejumlah spanduk pada titik kawasan kebun dan hutan masyarakat. Spanduk itu bertuliskan “Dilarang berburu atau menembak burung di wilayah Desa Karangampel”.

Kepala Desa Karangampel Asep Yudi Ruhyana menjelaskan larangan tersebut untuk menjaga populasi burung. Terutama untuk burung pengendali hama yang saat ini mulai langka. Disinyalir burung pengendali hama itu nyaris punah diduga akibat perburuan.

“Kalau ada yang melanggar akan kena sanksi denda Rp 500 ibu. Itu berlaku untuk siapa saja yang melakukan perburuan,” ujar Asep Yudi, Rabu (9/8/2023).

Asep menjelaskan, langkanya burung pengendali hama berdampak pada hasil panen warga. Tidak adanya burung itu, membuat tanaman dan pohon warga rentan terhadap hama.

“Ada sejumlah burung yang saat ini mulai langka. Seperti Gagak, Kutilang, Cipeuw, Saeran Gunting, Sarengseng Nangka dan lainnya,” ungkap Asep.

Asep menyebut sebelum ada larangan perburuan, banyak orang datang dari luar daerah untuk berburu. Salah satu sasaran pemburuan adalah burung.

“Untuk warga Karangampel Alhamdulillah tidak ada yang melakukan perburuan. Sudah kami edukasi,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Baregbeg Dede Hendara pun sangat mengapresiasi atas Perdes larangan perburuan tersebut. Hal ini tentunya harus menjadi contoh bagi desa lainnya, agar ekosistem tetap terjaga.

“Tuntu saja kami dukung dan apresiasi. Sehingga kondisi alam terjaga termasuk dengan satwa. Tidak ada lagi yang berburu burung, terutama yang menguntungkan bagi petani dan masyarakat,” pungkasnya. (Andra/CN/Djavatoday)

Silaturahmi Jelang Pilkada, Ketua PAN Ciamis Yana Siap Jadi Pendamping Bupati yang diusung Golkar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Pengurus PAN Ciamis melakukan silaturahmi ke Partai Golkar jelang Pilkada 2024, Kamis (9/5/2024). Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PAN Ciamis...

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa Cisarua

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (41), pelaku pembunuhan dan pemutilasi istrinya. Periksaan kejiwaan dilakukan oleh dokter Andi Fatimah spesialis...

Warga Gunungcupu Ciamis Geger Temukan Mayat Lansia Mengambang di Kolam Ikan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Warga Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, geger dengan penemuan mayat lansia perempuan tanpa identitas. Warga menemukan mayat lansia itu mengambang di...

Hebat! 95 Lulusan SMA Negeri 1 Ciamis Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 95 Siswa SMA Negeri 1 Ciamis tahun 2024 berhasil masuk perguruan tinggi negeri favorit. Mereka masuk melalui jalur Seleksi Nasional...

Terpopuler

Lainnya