Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bawaslu Ciamis telah melaksanakan tugas melakukan pengawasan dalam proses penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif (Caleg) Ciamis. Hasilnya, Bawaslu Ciamis mencatat ada 33 orang caleg ganti daerah pemilihan. Kemudian ada 7 orang caleg meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin menuturkan pihaknya memiliki beberapa catatan terkait pengawasan dari awal pendaftaran daftar calon legislatif hingga masa kampanye.
“Kita lakukan pengawasan dengan piket langsung di KPU Ciamis. Memastikan KPU Ciamis melaksanakan tahapan sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin, Senin (18/12/2023).
Bawaslu Ciamis juga melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis secara teliti.
“Kami juga melakukan pengawasan pengajuan perubahan rancangan DCS yang disampaikan Partai Politik peserta pemilu 2024,” ungkap Jajang.
Hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Ciamis mencatat ada 33 bacalon yang tukar daerah pemilih (dapil). Ada juga yang mengantikan para bacalon karena mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Untuk bacalon yang meninggal dunia ada 7 orang,” kata Jajang.
Mengenai sengketa perkara, Jajang menyebut sejauh ini tidak ada yang berlarut-larut tapi hanya sebatas sanksi administrasi. Atau pun selesai dengan melakukan mediasi.
“Kita lebih menekankan imbauan dan pencegahan sehingga pada peserta pemilu tidak melanggar aturan yang ditetapkan,” pungkas Jajang. (Ayu/CN/Djavatoday)