Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ketua Yayasan Pendidikan Galuh (YPG) Ciamis Pupung Oprianti melaporkan dugaan fitnah lewat surat kaleng ke Polres Ciamis, Kamis (3/2/2022).
Andi Ibnu Hadi, Kuasa hukum Pupung, menuturkan pihaknya sudah mendapat 3 kali teror sudah kaleng. lantaran tak nyaman dengan hal itu, Pupung pun mendatangi Polres Ciamis untuk melaporkan hal tersebut.
Identitas pengirim dalam surat kaleng itu diduga Palsu. Surat itu ditemukan di bawah Kantor YPG Ciamis. Isi surat tersebut menuduh pihaknya korupsi.
“Klien kami intinya dirugikan oleh orang yang melakukan teror lewat surat kaleng itu. Kejadiannya sudah tiga kali, dari tahun 2020, 2021 dan 2022,” kata Andi.
Andi menyebut surat kaleng itu tak hanya dikirim kepada Pupung, namun ke aparat penegak hukum. Bahkan kliennya sempat mendapat pemanggilan dari kejaksaan dan kepolisian atas dugaan perbuatan korupsi.
Hasil dari pemeriksaan penegak hukum, bahwa tidak terbukti adanya tindakan korupsi. Sehingga isi surat kaleng tersebut adalah fitnah.
“Isi surat kaleng kepada Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis ini perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Surat itu sudah tersebar ke beberapa pihak,” ucapnya.
Andi menjelaskan pada surat itu, ada tuduhan terkait alat korupsi kesehatan. Namun pada kenyataannya hasil pemeriksaan penegak hukum hal itu tidak terbukti.
“Isi surat itu agak aneh. Ketidakpercayaan atas pengadaan alkes, juga tentang ketidakprofesionalan sebagai ASN Karen jadi ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis. Kemudian menuntut mundur dari ketua Yayasan,” ungkapnya.
Berikut surat kaleng yang dilaporkan ke Polres Ciamis. Pertama pada 28 Juni 2021, surat itu atas nama seseorang namanya Andi Mahendra Brata Afip, Koordinator Aksi Forum Masyarakat Transfrancy Ciamis.
Kemudian surat kaleng pada 18 Januari 2022, dengan tercantum nama Ade dan Saef, Korlap Aliansi Mahasiswa Galuh Menggugat.
“Akibat surat kaleng ini, klien kami mengalami kerugian. Nama baik tercemar, seolah-olah perbuatan tersebut benar terjadi,” jelasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)