Senin, Mei 6, 2024

Ada Keluhan Soal Lingkungan di Ciamis, Warga Bisa Lapor di Aplikasi SiJagal

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat dapat melaporkan berbagai keluhan mengenai masalah lingkungan kepada pihak terkait. Salah satunya cukup menggunakan smartphone dan lapor di aplikasi SiJagal.

Aplikasi tersebut merupakan Sistem Informasi Jaga Alam dan Lingkungan Galuh yang diluncurkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis.

Cukup download Aplikasi SiJagal di playstore. Kemudian mendaftar atau sign up dengan memasukan NIK atau nomor identitas kependudukan. Selanjutnya login pakai NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Lalu klik menu pengaduan dan ikuti proses selanjutnya. Seperti memasukan kategori aduan pelanggaran, isi laporan, tentukan lokasi lewat maps dan juga alamat lalu simpan. Laporan mengenai lingkungan pun tersampaikan dan akan diproses oleh DPRKPLH Ciamis.

Pelapor pun dapat memantau kelanjutan pengaduan tersebut melalui riwayat yang tersedia pada aplikasi tersebut.

Kepala DPRKPLH Ciamis Taufik Gumelar mengatakan aplikasi SiJagal adalah inovasi dari Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam implementasi transformasi digital.

“Ini sesuai Perbup Nomor 660.1 KPTS.34-BPLH 2014 dikembangkan pelayanan pengaduan mengenai lingkungan hidup lewat aplikasi SiJagal,” ujar Taufik, Jumat (24/11/2023).

Aplikasi tersebut sebagai layanan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengaduan tentang pengelasan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Masyarakat Ciamis dapat melaporkan pengaduan lingkungan hidup dengan mudah lewat aplikasi smartphone. Sudah ada di Playstore dan cari saja SiJagal,” ungkapnya.

Objek pengaduannya meliputi usaha arus kegiatan yang tidak punya atau tidak sesuai izin Lingkungan Hidup. Mengenai pencemaran dan juga perusakan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga usaha atau kegiatan lain yang bertentangan dengan aturan lingkungan hidup.

Ada pun pengaduan itu memuat informasi berupa identitas pengadu, nama, alamat, nomor kontak dan email, lokasi kejadian, dugaan sumber penyebab. Kemudian waktu uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.

“Juga penyelesaian yang dinginkan, informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan kepada instansi penanggung jawab,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Dugaan Motif Tarsum Bunuh hingga Mutilasi Istri gegara Masalah Ekonomi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi mengungkap dugaan sementara motif kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Tarsum (41) dengan sadis membunuh...

Kalahkan Labura Hebat FC 3-1, PSGC Ciamis Melaju ke Babak 32 Besar Liga 3 Nasional

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis dipastikan lolos ke babak 32 besar Liga 3 Nasional. Dalam laga ketiga grup G, PSGC Ciamis berhasil mengalahkan Labura...

Herdiat Silaturahmi ke Partai Gerindra, Siap Maju di Pilkada Ciamis 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Herdiat Sunarya menyatakan siap kembali maju di Pilkada Ciamis 2024. Hal itu sesuai dengan dorongan dan keinginan para relawan yang menunggu...

Jelang Pilbup Ciamis 2024, PDIP dan PPP Akan Koalisi?

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pengurus DPC PDIP Ciamis melakukan silaturahmi politik ke PPP Ciamis, Jumat (3/5/2024). Silaturahmi ini dilakukan menjelang Pilkada atau Pemilihan Bupati (Pilbup)...

Terpopuler

Lainnya