Berita Ciamis (Djavatoday.com),- 3 ekor Kukang penyerahan masyarakat dilepasliarkan di Cagar Alam Nusa Gede, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jabar, Kamis (12/8/2021). Juga 9 ekor lainnya dilepasliarkan pada kawasan Ekosistem Esensial Cipanjalu.
Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno melepaskan langsung satwa tersebut. Hadir juga Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beserta jajaran Pemkab Ciamis dan pegiat lingkungan lainnya.
Satwa dilindungi ini sebelumnya telah melalui proses rehabilitasi di tahun 2020. Kukang tersebut hasil penyerahan warga ke Balai Besar KSDA Jawa Barat. Kemudian dititip dan dirawat oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).
“Sebelum dilepas, dicek kesehatan oleh dokter hewan dan proses habituasi seminggu sampai dilepasliarkan. Kemudian akan diamati oleh petugas,” ujar Kepala Balai Besar KSDA Jabar Ammy Nurwati.
Kegiatan pelepasan ini juga dalam rangkaian Hari Konservasi Alam Nasional 2021.
Sementara itu, Dirjen KSDAE Wiratno menuturkan pelepasliaran satwa terus dilakukan. Tempat terbaik satwa adalah di habitatnya. Pelepasliaran di Cagar Alam Nusa Gede ini dalam rangka menghidupkan kembali eksistensinya sebagai Cagar Alam Kooders.
“Sudah ribuan satwa yang sudah dilepasliarkan dan itu akan terus dilakukan. Tempat terbaik satwa adalah di habitatnya,” ungkapnya.
Te itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyebut Kukang adalah satwa yang dilindungi dan tidak boleh ada warga yang memeliharanya.
“Sekarang dari Dirjen KSDA melakukan pelepasliaran di Cagar Alam Nusa Gede Panjalu ini. Semoga kukang ini bisa terus hidup dan bisa berkembangbiak,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)