Berita Ciamis (DjavaToday.com), – Sebanyak 130 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ciamis, tidak memiliki kepala sekolah (Kepsek), dalam artian kosong.
Maka dari itu, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah dari sekolah yang lain.
Kabid GTK Dinas Pendidikan Ciamis, Tetet Widiyanti mengatakan, kurang lebih ada sebanyak 200 sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah definitif. Rata-rata itu sekolah dasar.
“Kebanyakan Plt. Kepala sekolah, jadi kepsek sekolah lain merangkap ke sekolah yang tidak memiliki kepsek,” katanya, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, meskipun tidak ada kepala sekolah yang definitif, kegiatan belajar mengajar tidak ada hambatan. Intinya berjalan dengan lancar.
“Upaya yang kita lakukan untuk mengisi kekosongan kepsek SD itu dengan cara mempersiapkan guru penggerak,” tuturnya.
Akan tetapi, kata Tetet, jumlah guru penggerak di Kabupaten Ciamis juga terbatas. Hal itu juga menjadi kendala bagi kekosongan kepala sekolah di Ciamis.
“Seorang kepala sekolah itu harus mengantongi surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, Panwas Pendidikan serta Dewan Pendidikan, termasuk ada kualifikasi khusus,” terangnya.
Tetet menambahkan, guru PPPK juga bisa menjadi kepala sekolah, tetapi dengan kualifikasi khusus. Hal ini untuk mengatasi kekurangan kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Asep Saeful Rahmat membenarkan bahwa saat ini masih kekurangan kepala sekolah untuk jenjang SD.
Ada sekitar 130 sekolah di Ciamis yang belum memiliki kepala sekolah.
“Maka dari itu, kami gencar melakukan motivasi kepada guru untuk menjadi guru penggerak,” bebernya.
Asep menambahkan, untuk menjadi guru penggerak itu ada kualifikasi tertentu, yakni harus ikut seleksi oleh pusat, tes tertulis, portofolio, wawancara dan simulasi mengajar.
“Jika itu semua lulus maka akan ikuti diklat selama 9 bulan, maka dari itu kami saat ini gencar melakukan sosialisasi dan motivasi kepada guru untuk mengikuti seleksi guru penggerak,” pungkasnya. (Ayu/CN/DjavaToday)