Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 1.550 warga Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat langsung oleh Kepala BPN Ciamis Hernawan bersama Camat Baregbeg Dede Hendara. Kegiatan digelar di Balai Desa Petirhilir, Kamis (20/7/2023).
Camat Baregbeg Dede Hendara mengaku ikut senang atas legalitas tanah yang dimiliki oleh warga Desa Petirhilir. Apalagi untuk memperoleh sertifikat tanah tersebut, masyarakat hanya mengeluarkan biaya yang cukup murah. Apabila mengurus secara mandiri bisa habis sampai jutaan.
“Alhamdulillah turut bahagia. Ada 1.559 warga Petirhilir yang sekarang menerima sertifikat tanah,” katanya.
Setelah menerima sertifikat tersebut, Dede berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan sengketa lahan. Mengingat sertifikat itu sebagai tanda warga memiliki legalitas yang jelas.
Dede pun berpesan, apabila masyarakat akan menggunakan sertifikat itu sebagai agunan untuk meminjam uang di bank, sebaiknya digunakan untuk hak produktif. Seperti modal untuk usaha dan juga lainnya, bukan untuk kepentingan konsumtif.
Kepala BPN Ciamis Hernawan menuturkan antusias masyarakat untuk ikut program PTSL sangat inggi. Untuk itu, pihaknya pun juga telah mengajukan penambahan kuota kepada pemerintah pusat. Pada tahun 2023 ini awalnya Ciamis mendapat kuota 53.086 sertifikat. Namun setelah pengajuan, Ciamis mendapat tambahan menjadi 80.000 sertifikat.
“BPN Ciamis juga mendapat penghargaan tingkat provinsi sebagai daerah yang antusias masyarakatnya tinggi mengikuti program PTSL,” pungkasnya.
Sementara itu, Hendra Ebo, warga Desa Petirhilir mengatakan program PTSL sangat bermanfaat untuk masyarakat. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah.
“Kalau bikin sertifikat dengan program regular itu bisa sampai jutaan. Saya ajukan dua bidang tanah hanya habis Rp 300 ribu dan juga saya tidak merasa keberatan,” ucapnya. (Andra/CN/Djavatoday)