Pemda Ciamis Jatuhi Sanksi Administratif kepada Kades Cicapar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat. Sanksi tersebut diberikan karena adanya dugaan pelanggaran larangan.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Ciamis, Andi Sopyandi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Pemda Ciamis melalui Camat setempat telah memberikan teguran resmi kepada Imat Ruhimat.

“Camat sudah melaksanakan sanksi administratif berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis, karena adanya dugaan pelanggaran larangan oleh Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Menurut Andi, permasalahan di Desa Cicapar sebenarnya telah mencuat sejak akhir tahun 2023. Kala itu, sejumlah persoalan telah dimusyawarahkan antara pihak desa dan BPD.

Pemkab Ciamis melalui kecamatan juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Seiring waktu, muncul sejumlah temuan yang memerlukan tindak lanjut dari kepala desa.

Bahkan, warga sempat beberapa kali menggelar audiensi dan aksi demonstrasi, menuntut realisasi program-program yang belum terlaksana.

“Beberapa kegiatan desa memang belum dijalankan sesuai rencana. Hal itu yang menjadi pemicu warga turun ke jalan,” jelas Andi.

Puncak ketegangan terjadi saat muncul dugaan bahwa Kades Cicapar menggunakan aset milik Desa Kawasen. Hal ini memicu kembali kemarahan warga hingga mereka kembali melakukan aksi protes.

“Atas adanya aksi tersebut. Bahkan, masyarakat dan BPD Desa Cicapar turut menyuarakan aspirasinya ke DPRD Ciamis,” tuturnya.

Andi menjelaskan, sesuai prosedur, sanksi teguran telah diberikan. Namun jika teguran tertulis tersebut tidak diindahkan, Pemkab Ciamis dapat mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati.

“Kalau kepala desa tetap tidak memperbaiki pelanggarannya, bisa diusulkan pemberhentian sementara. Dan jika masih tidak ada perubahan, maka bisa diberhentikan secara tetap oleh Bupati,” tegasnya.

Terkait tuntutan warga yang ingin kepala desa segera diberhentikan, Andi menjelaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena ada aturan hukum yang harus diikuti.

“Kepala desa itu dilindungi undang-undang. Maka prosesnya harus melalui tahapan yang benar agar tidak menimbulkan implikasi hukum bagi pimpinan kami, dalam hal ini Bupati,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPD Desa Cicapar juga telah menggelar musyawarah untuk menampung aspirasi warga dan telah menyampaikan berita acaranya kepada Camat. Selanjutnya, hasil tersebut akan dilaporkan ke Bupati sebagai bahan tindak lanjut. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

Pemkab Ciamis Sediakan 1.799 Dokumen Informasi Publik, Layani 312 Permohonan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pengembangan layanan digital. Hingga September 2026, Pemkab Ciamis telah menyediakan...

Hari Statistik Nasional 26 September: Sejarah, Makna, dan Cara Memperingatinya

Hari Statistik Nasional diperingati setiap 26 September di Indonesia. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingat kembali pentingnya data statistik dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari...

PSGC Menang atas Sumsel United 2-0, Herdiat Ingin Stadion Galuh Makin Bergemuruh

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- CEO PSGC Ciamis, Herdiat Sunarya, menyambut positif kemenangan Laskar Singacala atas Sumsel United pada laga kandang perdana Liga 2 Indonesia 2026/2027. PSGC...

Persiapan Jelang Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Bukan Cuma Soal Alat Tulis

Tahun ajaran baru selalu membawa suasana berbeda bagi anak dan orang tua. Setelah libur panjang, rutinitas sekolah akan kembali dimulai. Biasanya yang pertama dipikirkan...

Terbaru