Pemda Ciamis Jatuhi Sanksi Administratif kepada Kades Cicapar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat. Sanksi tersebut diberikan karena adanya dugaan pelanggaran larangan.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Ciamis, Andi Sopyandi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Pemda Ciamis melalui Camat setempat telah memberikan teguran resmi kepada Imat Ruhimat.

“Camat sudah melaksanakan sanksi administratif berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis, karena adanya dugaan pelanggaran larangan oleh Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Menurut Andi, permasalahan di Desa Cicapar sebenarnya telah mencuat sejak akhir tahun 2023. Kala itu, sejumlah persoalan telah dimusyawarahkan antara pihak desa dan BPD.

Pemkab Ciamis melalui kecamatan juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Seiring waktu, muncul sejumlah temuan yang memerlukan tindak lanjut dari kepala desa.

Bahkan, warga sempat beberapa kali menggelar audiensi dan aksi demonstrasi, menuntut realisasi program-program yang belum terlaksana.

“Beberapa kegiatan desa memang belum dijalankan sesuai rencana. Hal itu yang menjadi pemicu warga turun ke jalan,” jelas Andi.

Puncak ketegangan terjadi saat muncul dugaan bahwa Kades Cicapar menggunakan aset milik Desa Kawasen. Hal ini memicu kembali kemarahan warga hingga mereka kembali melakukan aksi protes.

“Atas adanya aksi tersebut. Bahkan, masyarakat dan BPD Desa Cicapar turut menyuarakan aspirasinya ke DPRD Ciamis,” tuturnya.

Andi menjelaskan, sesuai prosedur, sanksi teguran telah diberikan. Namun jika teguran tertulis tersebut tidak diindahkan, Pemkab Ciamis dapat mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati.

“Kalau kepala desa tetap tidak memperbaiki pelanggarannya, bisa diusulkan pemberhentian sementara. Dan jika masih tidak ada perubahan, maka bisa diberhentikan secara tetap oleh Bupati,” tegasnya.

Terkait tuntutan warga yang ingin kepala desa segera diberhentikan, Andi menjelaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena ada aturan hukum yang harus diikuti.

“Kepala desa itu dilindungi undang-undang. Maka prosesnya harus melalui tahapan yang benar agar tidak menimbulkan implikasi hukum bagi pimpinan kami, dalam hal ini Bupati,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPD Desa Cicapar juga telah menggelar musyawarah untuk menampung aspirasi warga dan telah menyampaikan berita acaranya kepada Camat. Selanjutnya, hasil tersebut akan dilaporkan ke Bupati sebagai bahan tindak lanjut. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

Geger Skandal Ratusan Juta, Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Sukamukti Terungkap Usai Direktur Menghilang Misterius

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, saat ini tengah dihadapkan pada situasi pelik dan mendesak. Pasalnya, sebuah investigasi...

Gencarkan Razia Knalpot Brong, Polres Banjar Sasar Pelajar: Benarkah Ada Kaitan dengan Geng Motor?

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Kepolisian Resor (Polres) Banjar kini semakin masif menggelar razia knalpot brong di berbagai titik rawan wilayah hukumnya. Langkah penertiban kendaraan bermotor...

Video Viral Premanisme Bus di Ciamis Dipastikan Hoaks, Polisi Ungkap Lokasi Aslinya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan video viral premanisme bus di Ciamis yang memperlihatkan aksi pengadangan armada pariwisata oleh seorang...

Cegah Krisis Nasionalisme, Dandim 0613 Resmi Buka Persami KKRI Ciamis untuk Cetak Generasi Tangguh

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komandan Kodim (Dandim) 0613/Ciamis, Letkol Inf Antonius Ari Widiono, S.Sos., M.Hum., secara resmi membuka kegiatan Persami KKRI Ciamis (Perkemahan Sabtu Minggu...

Terbaru