Berita Banjar (Djavatoday.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar razia terhadap sejumlah warung makan yang tetap beroperasi di siang hari selama bulan Ramadan. Operasi ini dilakukan di beberapa titik keramaian Kota Banjar pada Kamis (13/3/2025).
Setidaknya enam warung makan di sepanjang Jalan Letjen Suwarto, Jalan Kantor Pos, Jalan Hamara Efendi, dan Jalan Husen Kertasasmita kedapatan masih melayani pelanggan yang makan di tempat.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Banjar, Fera Pratama, menjelaskan razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Banjar Nomor 400.2.3/1008/Setda/2025, yang mengatur aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 H.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pemilik rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak beroperasi di siang hari,” ujar Fera.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa warung makan yang tetap melayani pelanggan di tempat. Sejumlah pelanggan terlihat panik saat didatangi petugas, bahkan ada yang langsung meninggalkan lokasi atau bersembunyi di kamar mandi.
Fera menambahkan bahwa razia ini tidak hanya menyasar rumah makan, tetapi juga pedagang kaki lima yang berjualan di siang hari.
“Selain warung makan, kami juga menemukan beberapa pedagang kaki lima yang masih berjualan pada siang hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Banjar, Agus, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan untuk melarang pedagang mencari nafkah, melainkan untuk mengajak mereka menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
“Pelanggan tetap boleh membeli makanan, tetapi harus dibawa pulang dan tidak dikonsumsi di tempat,” jelasnya.
Dengan adanya operasi ini, pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat. Termasuk pemilik warung makan, restoran, dan PKL, dapat saling menghormati serta menjaga kesucian bulan Ramadan.
“Mari kita muliakan Ramadan dengan sikap saling menghargai,” pungkasnya. (Diana/CN/Djavatoday)

