Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis kini siapkan regulasi retribusi tera ulang timbangan. Saat ini dalam tahap pembahasan dengan DPRD Ciamis untuk masuk dalam Peraturan daerah (Perda).
Kepala DKUKMP Ciamis David Firdha didampingi Kasi Distribusi Barang, Perlindungan Konsumen Dini Kustiani menuturkan pelayanan tera ulang kini masih berjalan. Hanya saja, DKUKMP masih bekerjasama dengan UPT Metrologi Tasikmalaya.
“Untuk peralatan tera ulang kami sudah memilikinya, kumplit, tapi untuk tenaganya masih dari UPT Metrologi Tasikmalaya,” ujar Dini, Rabu (30/9/2020).
Selama ini, dalam pelaksanaannya belum menarik retribusi tera ulang. Karena untuk Ciamis belum ada regulasi yang mengaturnya. Yang ada hanya biaya untuk reparasi timbangannya saja.
Menurutnya, retribusi tersebut sangat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, DKUKMP Ciamis kini tengah membahas regulasinya, supaya nantinya ada payung hukum berupa Perda untuk menarik retribusi tersebut.
“Potensi pendapatan dari tera ulang per tahun mencapai Rp 113 juta. Terlepas dari PAD ini, pelayanan tera ulang tetap harus berjalan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi konsumen,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas menjadwal kegiatan tera ulang untuk setiap kecamatan. Ke depan, akan ada UPT di setiap kecamatan sehingga bisa optimal dalam pelayanan tera ulang ini. Bahkan tak menutup kemungkinan setelah ada perda bisa menarik retribusi tera ulang.
Dini menjelaskan, pelayanan tera ulang, pengawasan ukuran, timbangan dan takaran serta perlengkapan UTTP wajib ditempuh oleh perorangan atau perusahaan jual beli yang menggunakan timbangan.
“Kalau tidak melaksanakan tera ulang setiap tahun nantinya akan ada sanksi. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat yang berbisnis jual beli pakai timbangan rutin melaksanakan tera ulang,” katanya. (FR/Djavatoday)