Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial YS (42) warga Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis. YS tega mencuri mobil Pajero Sport milik teman dekatnya Rohendi (42) warga Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Usai mencuri, YS berpura-pura mengecek lokasi mobil hilang dan juga sempat mengantar temannya pemilik mobil saat melapor ke Polsek Cihaurbeuti.
Aksi pencurian yang dilakukan YS berawal ketika Rohendi hendak salat Jumat (3/5/2024). Ketika itu Rohendi kaget karena mobilnya tidak ada di garasi.
“Padahal saya tidak nyuruh YS (bepergian dengan mobil),” kata Rohendi di Polres Ciamis, Rabu (22/5/2024).
Rohendi menyebut YS merupakan teman semasa kecilnya karena rumahnya yang berdekatan atau bertetangga. Tapi kemudian Rohendi pindah rumah.
Dua tahun lalu, Rohendi pun mempekerjakan YS karena tidak memiliki pekerjaan sewaktu-waktu salah satunya menjadi sopir Rohendi.
“Dikatakan kerja ke saya tidak juga. Tapi hanya memberi pekerjaan kalau sedang nganggur (sewaktu-waktu),” ungkap Rohendi.
Ketika mendapati mobilnya hilang, Rohendi pun mencoba menghubungi YS untuk menanyakan barangkali mengetahui terakhir kali melihat mobilnya.
“Kalau saya telepon biasanya langsung datang. Tapi waktu itu dia baru datang setelah sejam. Dia beralasan sedang cari kerja ke Manonjaya,” kata Rohendi.
Setelah tiba di rumah Rohendi, YS berpura-pura mengecek TKP dan juga tidak mengaku membawa mobil Pajero tersebut. Kemudian Rohendi pun meminta tolong YS, karena Rohendi harus menjawab apa lagi, terutama saat dimintai keterangan polisi.
“Bantu saya, saya terus ditanya polisi. Bingung harus jawab apa lagi,” kata Rohendi menirukan ucapannya kepada YS.
YS pun kemudian mengantar Rohendi ke kantor Polsek Cihaurbeuti. Pada saat itu, YS belum mengakui perbuatannya.
Polisi pun mendalami kasus pencurian mobil Pajero Sport ini. Setelah memintai keterangan sejumlah saksi, polisi menduga pelaku pencurian Pajero adalah YS.
“Hasil pendalaman Satreskrim, tersangka adalah sopir pemilik mobil,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat ekspos kasus, Rabu (22/5/2024).
Alasan Ekonomi, YS Nekat Curi Mobil Pajero Sport Temannya
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka membawa mobil korban karena terdesak ekonomi. Kata Akmal, YS memilih jalan pintas dengan mencuri di rumah korban.
“Telah diamankan SUV Pajero Sport, STNK dan kunci mobil asli,” jelas Akmal.
Karena bekerja sebagai sopir, lanjut dia, YS mengetahui tempat penyimpanan kunci mobil. Setelah mendapati kunci, tersangka dengan gampang membawa kabur Pajero.
Berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan sudah berpindah tangan dua kali. Tersangka YS telah menjual Pajero ke daerah Karawang melalui seorang perantara.
“Di mobil ada STNK asli, sehingga orang percaya. STNK asli. Untuk BPKB bahasanya disusulkan. Mobil ini laku cepat karena mobil baru satu tahun. Kunci ada lengkap STNK,” kata Akmal.
Tersangka YS menjual Pajero seharga Rp 200 juta. Uang sejumlah itu, sebagai uang muka karena BPKB belum diserahkan. Akibat perbuatannya, tersangka YS dijerat Pasal 363 KUHP dan ancaman (penjara) 7 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)