Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Ciamis Deni Wahyu Hidayat menerangkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas dalam penerapan hukum atau perda, salah satunya keterlibatan masyarakat.
Implementasi penerapan Perda terkadang tidak berjalan efektif dan efisien. Ada beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas penerapan hukum, termasuk peran mentalitas dan kepribadian petugas penegak hukum. Yakni hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.
Kabag Hukum Setda Ciamis Deni Wahyu Hidayat mengatakan Satpol PP memiliki peranan penting dalam penegakan Perda. Kemudian melaksanakan ketertiban umum dan terlibat dalam perlindungan masyarakat.
“Jika melihat tupoksi, kami hanya berwenang untuk menyusun dan meng evaluasi peraturan daerah (perda), sementara dalam penegakannya adalah kewenangan satpol PP” ujar Deni, Selasa (21/12/2023).
Meski memiliki kewenangan yang besar, ada beberapa tantangan dalam mengoptimalkan peran Satpol PP. Seperti menangani kasus pencemaran lingkungan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Walau pun Satpol PP punya kewenangan, namun masyarakat pun diharapkan turut terlibat dalam memantau kepatuhan Perda dan penyusunannya. Sehingga dapat menghindari konflik atau kesalahpahaman.
“Satpol PP punya kewajiban memantau kepatuhan masyarakat terhadap Perda. Tapi lebih baik lagi apabila masyarakat juga turut terlibat dalam penegakannya. Tidak jarang masyarakat yang apatis menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya.
Dalam melaksanakan tugas, Satpol PP kerap dihadapkan pada dilematis antara penegakan Perda dan berhadapan dengan masyarakat yang tidak begitu memahami Perda tersebut. (Ayu/CN/Djavatoday)