Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam. Dalam operasi pekat yang ditingkatkan, Polres Ciamis menggerebek lokasi judi sabung ayam, Sabtu (17/6/2023) pukul 23.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, sebanyak 29 orang telah diamankan dan dimintai keterangan. Status mereka saat ini masih sebagai saksi. Namun ada 5 orang yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas laporan informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kami menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Warungkulon, Desa Imbanagara Raya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo jumpa pers di Mapolres, Minggu (18/6/2023).
Tony mengatakan tempat judi sabung ayam adalah rumah warga. Lokasinya hanya sekitar 100 meter dari pinggir jalan.
“Info yang kami dapatkan tempat tersebut beberapa kali pernah jadi tempat judi sabung ayam,” ungkap Tony.
Suasana saat penggerebekan, menurut Tony, para saksi sudah siap untuk judi sabung ayam. Mereka tidak melakukan perlawanan maupun kabur saat digerebek.
Selain mengamankan 29 orang, polisi mengamankan 14 sepeda motor, 19 ekor ayam, bel dan timer. Penyidik saat ini belum menetapkan tersangka pada kasus ini.
“Dari beberapa orang saksi ada 5 orang yang berpotensi jadi tersangka, salah satunya penyedia lokasi, dan beberapa (orang) yang bawa ayam,” ucap Tony.
Polisi pun akan memisahkan saksi yang berpotensi jadi tersangka dan yang hanya menonton. Polisi pun akan memulangkan saksi yang hanya jadi penonton.
Dalam mengelabui aparat, judi sabung ayam ini dilaksanakan pada malam hari.
Sementara itu, para pelaku diancam Pasal 303 KUHPidana dan 503 terkait membuat kegaduhan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)