Berita Ciamis (DjavaToday.com), – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis mengimbau kepada masyarakat agar segera memiliki kartu KIA.
Hal tersebut mengingat, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kabid PIAK, Didin Hardisuryaman mengatakan, sebagai upaya untuk menarik perhatian masyarakat dalam KIA ini Disdukcapil Ciamis telah bekerjasama dengan salah satu tempat wisata dan pusat perbelanjaan.
“Kami akan berikan potongan atau diskon 10 persen kepada anak yang memiliki kartu KIA nantinya. Tinggal perlihatkan saja kepada petugas,” katanya, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, selain itu pihaknya juga telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag Ciamis untuk memberikan edukasi kepada anak-anak didiknya.
“Kemudian ada juga himbauan dari Sekretaris Daerah dengan surat edarannya yang menyatakan bahwa anak ASN dan non ASN wajib miliki KIA,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kegunaan KIA sendiri dalam kehidupan anak yakni, bisa menjadi salah satu syarat dalam mengurus perbankan jika anak tersebut ingin membuka tabungan anak.
Kemudian, nantinya tidak ribet lagi dalam mengurus tiket perjalanan. Serta nantinya kartu KIA ini akan jadi salah satu syarat masuk sekolah.
“Biasanya kan kalau mengurus sesuatu itu harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) jadi ribet. Kalau pakai KIA lebih mudah di bawa dan gak ribet,” jelasnya.
Untuk anak yang wajib memiliki KIA, Kata dia, yaitu anak usia dari 0-17 tahun. Nantinya, anak yang usianya sudah menginjak 5 – 17 tahun itu harus pakai foto.
“Untuk blanko masih aman jangan khawatir, jadi kalau usia 0-5 itu tidak ada fotonya. Nanti kalau sudah usia 5 tahun baru ada foto nya,” pungkasnya. (AA/CN/DjavaToday)