Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil ungkap kasus curanmor modus baru. Pelaku berpura-pura mencari kerja kepada calon korban. Kemudian setelah mendapat kepercayaan korban, pelaku pun membawa kabur sepeda motor korban.
Polisi telah menangkap pelaku berinisial Aw dan menetapkannya sebagai tersangka. AW kini ditahan di Mapolres Ciamis. Hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah melakukan aksinya hingga 10 tempat kejadian perkara.
“Modus tersangka ini tergolong baru. Melakukan pendekatan berpura-pura kenalan, mengaku mencari pekerjaan. Setelah beberapa hari saat korban lengah, tersangka langsung membawa kabur motor yang kuncinya masih menempel,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Tony menerangkan tersangka kasus curanmor ini terungkap atas laporan dari warga. Pertama warga yang jadi korban kenal pelaku dari temannya. Setelah berkomunikasi, korban pun berbaik hati memberikan pekerjaan untuk pelaku.
Setelah tiga hari, ketika itu pelaku melihat kunci sepeda motor masih menempel pada lubang kunci. Tersangka telah memiliki niat sebelumnya langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur motor korban.
Tony menyebut berdasarkan hasil pengembangan, penyidik berhasil menemukan 10 sepeda motor hasil curian dengan modus yang sama. Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres pun mengimbau kepada warga agar waspada. Mengingat modus kasus curanmor ini tergolong baru. Sebaiknya tidak meninggalkan kunci motor menempel pada lubang kunci. Saat meninggalkan motor, harusnya menguncinya bila perlu gunakan kunci ganda. (Ayu/CN/Djavatoday)