Berita Banjar (Djavatoday.com),- Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar menanggapi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yakni mengenai struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun itu bukan suatu solusi. Terutama bagi para kaum buruh Kota Banjar.
“Saya rasa ini merugikan para pekerja yang selama ini bekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),”ungkap Ketua FSB Kota Banjar kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Endang mengatakan sistem kontrak perusahaan Banjar itu kurang dari satu tahun. Ada yang enam bulan bahkan tiga bulan.
“Jadi sistem kontrak mereka itu tidak akan melebihi satu tahun. Lantaran itu tadi sistem kontraknya hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Jadi terus berulang-ulang. Maka keputusan Gubernur ini tidak menguntungkan sama sekali bagi buruh,” terangnya.
Hampir 80 persen buruh Kota Banjar statusnya masuk sistem PKWT. Sedangkan pekerja tetap hanya 20 persen. Dengan sistem perusahan Kota Banjar ini, kebijakan yang tepat adalah kenaikan UMK.
Menyikapi hal ini, Endang mengaku akan koordinasi dengan para buruh kemudian audiensi. Bahkan bila perlu melakukan aksi deminstrasi.
“Iya, saya akan koordinasikan dulu dengan yang lain untuk melakukan audensi terkait hal ini. Namun apabila memang harus demo kami akan demo,”tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan upah buruh masa bekerja lebih dari satu tahun naik 3,27 hingga 5 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar nomor 561/Kep.874-Kesra/2021. (BD/CN/Djavatoday)