Hampir pada setiap tanggal 10 Desember diperingati hari Hak Asasi Manusia, momen tersebut selalu digaungkan dan disebarkan oleh berbagai elemen masyarakat terutama para aktivis Ham atau para pegiat hak-hak asasi. Seiring berjalannya waktu memunculkan pertanyaan yang cukup klasik, apakah hak asasi manusia perlu ditegakkan di negara hukum seperti negara Indonesia? Apakah HAM merupakan hak setiap manusia yang bersifat seumur hidup?
Lahirnya Hak Asasi Manusia
Jika kita merujuk pada sejarah, hak asasi manusia atau dikenal sebagai HAM bermula dari Eropa atau dunia barat yang tepatnya pada abad ke 17 terdapat seorang filsuf dari Inggris yang bernama John Locke yang kemudian memiliki rumusan akan adanya Natural Right atau adanya hak alamiah yang dimiliki pada diri setiap manusia yang bersifat melekat, hak-hak tersebut adalah hak atas hidup, hak kebebasan dan juga hak milik.
Manusia terdahulu sudah mengenal ham sebelum ham tersebut ditemukan karena pada dasarnya manusia pada zaman dahulu memiliki keterikatan satu sama lain dan mengenal hak serta kewajiban antar manusia dalam pengertian lain. Di samping itu, HAM (Hak Asasi Manusia) yang dikenal rakyat Indonesia (melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang terlahir lebih dahulu dibandingkan dengan Declaration of Human Rights (DUHAM).
Konsep DUHAM terlahir disebabkan dari akibat berakhirnya perang dunia II, kemudian negara-negara penjajah tersebut berusaha menghapuskan kekejaman dari penjajah sehingga pemikir-pemikir dari Barat mendeklarasikan konsep DUHAM tersebut.Â
Secara definisi, hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada setiap diri manusia sejak dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat. Hak asasi manusia bersifat universal dan juga melekat pada diri setiap orang merupakan atas pemberian anugerah dari tuhan. Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dijelaskan juga secara jelas mengenai pengertian hak asasi manusia.
Hak asasi manusia di Indonesia
Pembahasan mengenai hak asasi manusia di Indonesia seringkali memunculkan perdebatan yang berulang seiring berjalannya waktu karena terjadinya amandemen pada UUD 1945. Tetapi, dengan terlaksananya amandemen tersebut menghasilkan berbagai pasal tentang HAM yang sangat baik. Yang menarik dalam UUD 1945 berkaitan dengan pembahasan HAM dalam konteks hak ialah konstitusi Indonesia membagi dua model hak konstitusionalnya, yaitu hak asasi manusia dan juga hak warga negara.
Dalam konstitusi, hak asasi manusia memiliki pengertian sebagai suatu tanggung jawab dari pemerintah atau negara yang harus dihormati, dipenuhi dan dilindungi terhadap seluruh orang dari mana pun asalnya. Sedangkan yang kedua ialah hak khusus bagi warga negara yang merupakan hak istimewa yang diperoleh secara khusus oleh warga negara Indonesia saja.Â
Hak asasi manusia seperti yang telah dijelaskan bersifat seumur hidup, artinya selagi manusia hidup di dunia ini meskipun dalam posisi tidak sedang berada di negara orang. Hal ini juga karena ham ini bersifat absolut, sehingga perlindungan ham tetap perlu ditegakkan.
Tetapi, yang perlu kita pahami ialah meskipun setiap manusia memiliki hak asasi nya masing-masing, kita meski memperhatikan juga hak asasi manusia lain, Hak-hak kita itu dibatasi oleh hak orang lain, artinya meskipun kita memiliki hak untuk melalukan sesuatu kita juga harus memahami bahwa dalam hak kita terdapat hak orang lain yang sama-sama menginginkan haknya terpenuhi sehingga dengan hal ini melahirkan toleransi antar manusia.
Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesejahteraan rakyat serta negara yang menjunjung tinggi hukum yang ditegakkan. Indonesia memandang bahwa hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang 1945, meskipun negara Indonesia negara hukum tetap hak asasi manusia perlu ditegakkan dan perlu diperkuat melalui hukum-hukum yang diatur guna memperkuat supremasi hukum.Â
Karena apa yang telah termaktub mengenai HAM dalam Undang-Undang masih general dan terkadang menyebabkan mispersepsi bagi masyarakat. Maka dari itu diperlukan penjelasan yang lebih spesifik guna menghindari kesalahpahaman yang terjadi dalam memahami norma yang mengatur terkait ham. (Nur Najmi)