Bupati Ciamis Dukung Program Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Humanis di Jawa Barat

Berita Jabar (Djavatoday.com),- Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).

Acara dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta jajaran Forkopimda dan pejabat Kejaksaan dari berbagai daerah.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penerapan sistem hukum yang lebih humanis dan edukatif, dengan menempatkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Tujuannya adalah mempercepat reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar mereka dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan sosial.

“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga sarana untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. Kami ingin menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, yang tidak hanya menghukum tetapi juga membina,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo menuturkan, penandatanganan MoU ini menjadi landasan pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Setiap daerah nantinya akan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.

“Program ini akan dikembangkan bersama kepala daerah agar implementasinya lebih efektif dan menyentuh sasaran yang tepat,” jelas Hermon.

Hermon menambahkan, inisiatif ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga merupakan bentuk pemberdayaan sosial yang mendorong pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi lingkungan sekitar.

“Pidana kerja sosial adalah langkah pembinaan, bukan sekadar hukuman. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama pemerintah daerah lain di Jawa Barat menunjukkan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih berkeadilan, mendidik, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi sistem hukum yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran, tanggung jawab, dan moralitas sosial di tengah masyarakat. (Ayu/CN/Djavatoday)

Kerabat Diduga Cabuli Dua Kakak Beradik di Taraju, Kasus Terungkap Setelah Dipergoki Nenek

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi telah mengamankan seorang...

Pastikan Kesiapan Operasional, Kapolres Tasikmalaya Cek Kendaraan dan Peralatan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya memastikan seluruh kendaraan dinas dan peralatan operasional siap digunakan untuk mendukung tugas kepolisian. Pengecekan dilakukan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade...

Budayawan dan Para Raja Sunda Gelar Upacara HUT RI ke-81 di Batu Mapar Galunggung

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Suasana berbeda terlihat di kawasan Batu Mapar, kaki Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (18/8/2026). Ratusan budayawan dan perwakilan keturunan raja-raja Sunda...

Ketika Seragam Cokelat dan Daster Menyatu: Senyum Warga di Lomba Kemerdekaan Asrama Polres Tasikmalaya

​Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Suasana formalitas tugas anggota kepolisian sejenak ditinggalkan di kompleks Asrama Polres Tasikmalaya, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (14/8/2026) pagi. Tidak ada barisan...

Terbaru