Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang warga Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, ditemukan meninggal dunia akibat diduga tersengat aliran listrik tegangan tinggi pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025. Korban diketahui berinisial HM (27), warga setempat.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kawali AKP Iis Yeni Idaningsih, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian terjadi di Dusun Sukahurip RT 015 RW 007, Desa Talagasari, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Seorang warga yang pulang dari mushala melihat sepeda motor dan korban tergeletak di pinggir jalan. Saat diperiksa, terlihat kabel listrik PLN menempel pada tubuh korban,” jelas AKP Iis Yeni, Minggu (12/10/2025).
Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum kejadian sekitar pukul 17.45 WIB, korban sempat berpamitan hendak berbelanja ke warung yang tak jauh dari rumahnya. Namun tak lama kemudian, warga menemukan korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan.
Mengetahui kejadian itu, warga segera meminta bantuan dan menghubungi petugas PLN Kawali. Setelah aliran listrik diputus, korban dievakuasi menggunakan ambulans menuju Puskesmas Kawali untuk pemeriksaan medis.
“Saat diperiksa di puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Diduga kuat korban meninggal akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi dari kabel PLN yang putus,” ujar Kapolsek Kawali.
Jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di tempat pemakaman setempat. Anggota Bhabinkamtibmas turut mendampingi proses evakuasi hingga pemakaman.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kawali Polres Ciamis masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami kejadian ini. Tim Reskrim sedang mengumpulkan keterangan dan bukti di lapangan,” kata AKP Iis Yeni. (Ayu/CN/Djavatoday)

