Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kabar baik datang dari Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Tradisi Rarakan yang selama ini dijaga turun-temurun oleh masyarakat setempat kini resmi tercatat sebagai karya cipta yang dilindungi negara.
Pengakuan tersebut tertuang dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tradisi ini didaftarkan oleh Kepala Desa Sukaharja, Abdul Mutolib, dan pertama kali diumumkan pada 15 Agustus 2024 di Ciamis. Perlindungan hak cipta ini berlaku selama 50 tahun sejak tanggal pengumuman.
Bagi warga, pencatatan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bentuk pengakuan atas warisan budaya yang selama ini mereka jaga. Kepala Desa Sukaharja, Abdul Mutolib, menyebut langkah ini sebagai upaya penting agar tradisi lokal tidak hilang atau diklaim pihak lain.
“Alhamdulillah, sekarang tradisi Rarakan sudah resmi tercatat. Ini jadi bentuk komitmen kami untuk menjaga dan melestarikan budaya warisan leluhur,” ujarnya.
Ia berharap, pengakuan ini bisa membangkitkan kebanggaan generasi muda terhadap budaya daerah. Menurutnya, peran anak muda sangat penting agar tradisi tetap hidup dan berkembang.
“Kami ingin generasi muda semakin peduli. Dengan adanya pengakuan ini, mudah-mudahan mereka bangga dan mau ikut melestarikan tradisi Rarakan,” tambahnya.
Tradisi Rarakan sendiri sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Sukaharja. Nilai kebersamaan dan gotong royong terasa kuat dalam setiap pelaksanaannya. Tradisi ini rutin ditampilkan dalam berbagai kegiatan adat maupun perayaan desa.
Tak hanya itu, Pemerintah Desa Sukaharja juga terus mendorong tradisi ini agar berkembang lebih luas, termasuk menjadi daya tarik wisata budaya di Ciamis.
Rencananya, Festival Rarakan akan kembali digelar pada Juli 2026 mendatang. Kegiatan tahunan ini selalu dinantikan warga karena menjadi ruang berkumpul sekaligus ajang mempererat silaturahmi.
“Festival ini bukan hanya soal budaya, tapi juga mempererat kebersamaan warga. Setiap tahun semua RT ikut terlibat,” kata Abdul Mutolib.
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, semangat masyarakat untuk menyukseskan festival tetap tinggi. Bahkan, antusiasme warga terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Walaupun anggaran terbatas, kegiatan tetap berjalan. Karena dampaknya besar, termasuk untuk menggerakkan ekonomi warga,” jelasnya.
Festival Rarakan juga telah masuk dalam agenda budaya tingkat provinsi. Hal ini membuat acara tersebut semakin dikenal dan mulai menarik perhatian pengunjung dari luar daerah.
Dalam pelaksanaannya, setiap RT menampilkan kreasi khas, seperti nasi tumpeng lengkap dengan berbagai lauk dan sesajen. Sajian tersebut menjadi simbol rasa syukur sekaligus cerminan kekayaan budaya lokal.
Dengan pengakuan resmi dari negara, masyarakat berharap Tradisi Rarakan Sukaharja bisa terus berkembang dan menjadi salah satu ikon budaya yang membanggakan bagi Kabupaten Ciamis. (Andra/CN/Djavatoday)

