Tidak Memakai Masker, Puluhan Warga Ciamis Kena Denda Rp 30-50 Ribu

Berita Ciamis (djavatoday.com) – Puluhan warga yang tidak memakai masker terjaring operasi PPKM darurat, yang digelar oleh petugas gabungan TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, Pengadilan dan Kejari Ciamis, Kamis (8/7/2021).

Pantauan di lokasi, puluhan warga yang tidak memakai masker didata oleh petugas. Kemudian mereka menunggu antrian untuk menjalani sidang di tempat, di Alun-alun Ciamis.Mereka mendapat sanksi denda sebesar Rp 48 ribu ditambah administrasi Rp 2 ribu (Rp 50 ribu). Dan Rp 28 ribu ditambah administrasi Rp 2 ribu (Rp 30 ribu).

“Tujuan dilaksanakannya operasi yustisi PPKM darurat Jawa-Bali untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” ucap Kepala Dinas Satpol PP Ciamis, Titin.

Kata Titin, puluhan warga Ciamis yang terjaring operasi ini umumnya pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker.

Sesuai Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 warga yang melanggar protokol kesehatan harus menjalani sidang tindak pidana ringan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir tingkat penyebaran COVID-19, ” jelasnya.

Selain tidak memakai masker, ada juga yang memakai masker namun tidak benar memakainya dan hanya digantungkan dileher saja.

“Untuk nominal dendanya tergantung hakim pengadilan.Yang jelas sesuai dengan Mendagri dan Peraturan Gubernur,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi mengungkapkan penegakan ini bukan semata pada sanksi. Namun lebih memberikan efek jera sehingga ke depannya bisa lebih patuh pada aturan PPKM darurat.

“Meskipun diperdanya disebutkan Rp 5 juta. Disini denda tergantung keputusan hakim. Yang penting seadil-adilnya. Kejaksaan sebagai eksekutor akan langsung menyetorkan uang denda ke kas daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKPB Wahyu Broto Narsono Adhi menuturkan penegakan ini dilihat dari tujuan utamanya , azas keadilan dan kemanfaatannya.

“Bagi masyarakat ini tidak mengenakan. Kami juga sama merasakan hal itu. Kita sama-sama prihatin. Untuk itu ayo kita patuh terhadap protokol kesehatan sehingga pandemi ini cepat selesai,” tegasnya.

Dua Rumah di Cihaurbeuti Ciamis Rusak Tertimpa Pohon saat Angin Kencang, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (26/7/2026), mengakibatkan dua rumah warga di Dusun Sompok, RT 046...

Lahan Milik Pemerintah Seluas 3 Hektare Terbakar di Imbanagara, Damkar Ciamis Padamkan Api dalam Satu Jam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kebakaran melanda lahan milik pemerintah seluas sekitar tiga hektare di Dusun Sukamanah RT 001 RW 005, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Senin...

Damkar Ciamis Padamkan Kebakaran Limbah Sabut Kelapa di Pamarican

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tumpukan limbah sabut kelapa seluas sekitar 100 meter persegi terbakar di Dusun Kertajaga, RT 001 RW 001, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican,...

Diskominfo Ciamis Matangkan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Perkuat Kualitas Data Statistik Sektoral

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis mulai mematangkan persiapan menghadapi Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2026, khususnya pada indikator Indeks...

Terbaru