Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah menggelar sosialisasi tatap muka di Aula Kecamatan Banjaranyar, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Ciamis Nomor 008.1/Kpts.223-Huk/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau (BKC HT).
Sosialisasi diikuti oleh 50 pelaku usaha dari wilayah Kecamatan Banjaranyar dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Satpol PP Ciamis, Bea Cukai Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Ciamis, Danramil, dan Kapolsek Banjarsari.
Camat Banjaranyar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dinilai sangat penting bagi masyarakat. Ia mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjual maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. “Kami berharap peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan atau memperjualbelikan rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ciamis, Erwin Marpidar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau di Kabupaten Ciamis tahun 2025.
“Penegakan hukum di bidang cukai dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Ciamis tentang pembentukan Satgas Gempur Rokok Ilegal. Satpol PP berperan aktif dalam memantau, menindak, serta melakukan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Ciamis memaparkan dasar hukum serta sanksi pidana maupun administratif bagi pelanggar Undang-Undang Cukai. “Pelaku pelanggaran cukai dapat dikenai hukuman berat, sehingga masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum dari menjual atau memproduksi rokok ilegal,” tegasnya.
Kapolsek Banjarsari turut mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Hal senada disampaikan Danramil Banjarsari yang menegaskan siap membantu apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Dari pihak Bea Cukai Tasikmalaya, narasumber menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, di antaranya:
Rokok tanpa pita cukai,
Rokok dengan pita cukai palsu,
Rokok berpita cukai bekas,
Rokok berpita cukai salah personalisasi, dan
Rokok berpita cukai salah peruntukan.
“Jika masyarakat menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda, atau Bea Cukai Tasikmalaya melalui layanan pengaduan di nomor 0821-1828-0256,” imbau petugas Bea Cukai.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap informasi mengenai pentingnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis.
“Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, kita optimistis peredaran rokok ilegal di Ciamis dapat ditekan dan pendapatan negara dari sektor cukai semakin optimal,” pungkas Erwin Marpidar. (Ayu/CN/Djavatoday)

