Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kasus pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di wilayah Banjarsari, Kabupaten Ciamis, akhirnya terungkap. Dua pelaku berinisial JS dan S berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat buron selama hampir satu bulan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Ciamis, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat, serta Unit Reskrim Polsek Banjarsari. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung pada 3 April 2026, setelah sebelumnya beraksi pada 3 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan, dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di lebih dari satu lokasi dalam waktu yang sama.
“Dari pengembangan, mereka beraksi di dua tempat kejadian perkara dalam satu hari di wilayah Banjarsari,” ujar Carsono, Senin (13/4/2026).
Dalam proses pengembangan kasus, salah satu pelaku berusaha melawan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.
“Saat pengembangan, pelaku JS melakukan perlawanan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari target. Mereka mengincar mesin traktor yang ditinggalkan di area persawahan tanpa pengawasan.
“Modusnya berburu sasaran. Mereka mencari traktor yang tidak dijaga oleh pemiliknya, lalu mengambil mesin tersebut,” ungkap Carsono.
Lebih lanjut, polisi juga menduga kedua pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Garut dan Cianjur.
“Dari hasil koordinasi, mereka pernah melakukan tindak pidana di wilayah lain. Saat ini masih kami dalami karena keduanya diduga residivis,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti kunci ukuran 19, tali tambang, serta balok kayu atau bambu untuk mengangkat mesin traktor. Hasil curian kemudian diangkut menggunakan kendaraan.
“Mereka menggunakan alat bantu untuk mengangkat mesin, lalu dibawa menggunakan kendaraan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan alat pertanian tanpa pengawasan.
“Kami mengimbau agar mesin traktor tidak ditinggalkan begitu saja di sawah. Kalau memungkinkan, dibawa pulang agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkas Carsono. (Ayu/CN/Djavatoday)

