Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria paruh baya bernama Adin (54) digiring dari ruang tahanan Polres Ciamis menuju area konferensi pers pada Kamis (18/9/2025). Pria asal Kecamatan Pamarican tersebut tampak menunduk lesu dengan tangan terikat dan mengenakan baju tahanan oranye.
Adin ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis atas dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan keji tersebut dilakukan di Dusun Hilir, Desa Salakaria, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa tersangka membujuk rayu korbannya yang tidak lain adalah anak dari pacarnya sendiri untuk melancarkan aksinya. Adin juga mengiming-imingi korban dengan uang tunai, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000, serta janji palsu akan bertanggung jawab penuh jika terjadi sesuatu. Rayuan ini membuat korban akhirnya bersedia melayani nafsu bejat tersangka.
“Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak kurang lebih 10 kali,” ungkap AKP Carsono.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan ibu korban, yang berinisial S dan merupakan pacar dari Adin. Awalnya, pada tahun 2023, korban dikenalkan oleh ibunya kepada Adin yang saat itu sedang menjalin hubungan asmara dengan S.
Suatu waktu di tahun 2023, korban dan ibunya diajak menginap di rumah orang tua tersangka. Setelah mengantar S bekerja, Adin kembali ke rumah dan melihat korban sedang tidur di ruang tengah. Kesempatan itu ia gunakan untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mencium dan meraba tubuh korban hingga korban terbangun.
Awalnya korban menolak ajakan Adin untuk bersetubuh, namun setelah dibujuk dan diyakinkan oleh tersangka, korban akhirnya menyerah.
“Setelah kejadian pertama itu, persetubuhan berlanjut hingga kurang lebih 10 kali di lokasi yang sama, yaitu di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Sukadana, Ciamis. Perbuatan ini berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025,” katanya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban mengecek ponsel putrinya dan menemukan percakapan antara korban dengan tersangka. Dalam percakapan tersebut, tersangka selalu mengajak anak korban untuk bersetubuh. Karena tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Ciamis.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 14 Agustus 2025,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Adin kini dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Ayu/CN/Djavatoday)

