Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil meringkus seorang pria lanjut usia berinisial R (67), warga Kelurahan Balokang, Kota Banjar. Pria ini diduga sebagai pelaku pencurian spesialis sekolah yang telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di SDN 4 Cileungsir, Kecamatan Rancah, pada Rabu (22/10/2025) dini hari.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, warga mendengar suara congkelan dari arah ruang guru. Saat dicek bersama warga lain, ternyata benar ada seseorang yang tengah membongkar laci meja. Warga kemudian langsung mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Hidayatullah, Selasa (28/10/2025).
Pelaku yang tertangkap tangan kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Rancah. Dari hasil pemeriksaan, R mengakui semua perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya telah melakukan pencurian serupa di sejumlah sekolah dasar di wilayah Ciamis sejak tahun 2024.
Dalam keterangan polisi, aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di SDN 4 Cileungsir. Ia berangkat menuju lokasi menggunakan jasa ojek online, lalu mencongkel jendela depan ruang guru menggunakan linggis besi. Namun, upayanya gagal karena terhalang lemari besar di balik jendela tersebut.
Tak kehabisan akal, pelaku kemudian beralih ke bagian belakang sekolah dan kembali mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, ia langsung mencongkel laci meja guru dan mengambil satu unit proyektor, satu unit laptop, serta satu unit chromebook.
Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu proyektor, satu laptop, satu chromebook, dan satu batang linggis yang digunakan untuk membobol jendela.
AKBP Hidayatullah mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyelidikan, R ternyata sudah lama beraksi di wilayah Ciamis. Ia selalu menyasar sekolah dasar karena lokasi tersebut cenderung sepi dan tidak memiliki penjaga malam.
“Pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di delapan sekolah dasar. Semua hasil curian dijual secara online, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena pelaku hanya bekerja serabutan,” jelas Kapolres.
Menurutnya, aksi pelaku dilakukan secara sistematis dan terencana. Ia memanfaatkan kondisi lingkungan sekolah yang gelap dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

