Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis berhasil mengungkap aksi anarkis yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis pada Sabtu (30/8/2025) sore. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan 38 orang yang diduga terlibat.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, insiden bermula setelah aksi mahasiswa di depan Mapolres Ciamis berakhir tertib. Namun, sekelompok orang berpakaian hitam dan menggunakan masker kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Ciamis dan melakukan perusakan.
“Mahasiswa sudah memisahkan diri setelah aksi di Mapolres, mereka tidak ikut dalam tindakan anarkis. Justru sekelompok orang yang tidak dikenal ini melempari pos satpam, gedung utama, hingga merusak fasilitas lain di sekitar kantor DPRD,” ujar Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Minggu (31/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beserta unsur Forkopimda.
Menurut Kapolres, para pelaku merusak pos satpam di sisi barat, lampu taman, serta sejumlah rambu lalu lintas di depan kantor DPRD. Dari total 38 orang yang diamankan, 16 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Rinciannya lima orang dewasa dan sebelas anak di bawah umur. Proses hukum masih berjalan, khusus untuk pelaku anak akan ditangani bersama KPAI sesuai aturan peradilan anak,” jelasnya.
Hidayatullah menambahkan, sebagian besar pelaku bukan warga Ciamis. Mereka berasal dari Kota Tasikmalaya, Pangandaran, dan Banjar. Adapun pelaku anak rata-rata masih berstatus pelajar berusia 14–16 tahun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 unit sepeda motor, 20 unit telepon genggam, pakaian pelaku, batu, pecahan pot bunga, serta potongan besi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

