Polisi Ungkap Motif Pasangan Kekasih Buang Bayi di Depan Musala Panawangan Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis menangkap sepasang kekasih berinisial NPW (20) dan ARR (20), warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keduanya diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di depan Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, pada Sabtu (4/10/2025) lalu.

Bayi perempuan yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah keduanya. Kini, NPW dan ARR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ciamis sejak 19 Oktober 2025.

“Diduga pelaku dengan sengaja membuang bayi di Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, dengan cara bayi disimpan di dalam kardus yang dibalut kain parnel dan jaket hoodie, serta beralaskan sarung bantal,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula sejak Agustus 2024, ketika ARR dan NPW menjalin hubungan asmara. Pada November 2024, keduanya bekerja di perusahaan yang sama di wilayah Majalengka dan tinggal di lingkungan kos yang berdekatan — hanya terpisah satu kamar.

Selama tinggal berdekatan, keduanya kerap melakukan hubungan badan. Hingga pada Februari 2025, NPW merasa terlambat datang bulan dan melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif, dan ia langsung memberi tahu ARR.

Tak lama setelah itu, masa kontrak kerja di perusahaan berakhir, dan keduanya memutuskan untuk pulang ke rumah orang tua masing-masing di Kecamatan Kawali.

Seiring waktu, perut NPW semakin membesar. Untuk menutupi kehamilannya, pada Agustus 2025 ia menyewa kamar kos di daerah Baregbeg, Ciamis.

Hingga Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, NPW mulai merasakan kontraksi dan segera menghubungi ARR. Keduanya pergi ke tempat praktik bidan di wilayah Ciamis.

“Saat diperiksa, diketahui NPW sudah mengalami pembukaan lima. Sekitar pukul 21.30 WIB, ia melahirkan bayi perempuan. Setelah proses persalinan, NPW tidak langsung pulang, tetapi beristirahat untuk pemulihan,” terang Hidayatullah.

Keesokan harinya, Jumat (3/10/2025), pasangan muda itu membawa bayi ke kamar kos. Di sana, mereka berdiskusi mengenai nasib bayi yang baru lahir. Karena takut dan malu memiliki anak di luar pernikahan, ARR menyarankan agar bayi tersebut dibuang.

Mereka lalu menyiapkan kardus bekas air mineral yang dialasi sarung bantal. Bayi itu digendong dan dibungkus kain parnel serta jaket milik NPW.

“Keduanya berangkat dari Ciamis menuju Cihaurbeuti, Panjalu, hingga Kawali untuk mencari lokasi pembuangan bayi. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berhenti di depan Musala Al-Ibrahim di Desa Panawangan. Setelah memastikan keadaan sepi, NPW menaruh bayi ke dalam kardus, lalu ARR meletakkannya di depan musala. Setelah itu, mereka kembali ke kos,” jelas Kapolres.

Pada Sabtu (4/10/2025) pagi, warga melapor ke Polsek Panawangan setelah menemukan bayi di depan musala. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan NPW dan ARR sebagai tersangka. Keduanya diamankan pada 19 Oktober 2025.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 308 KUHPidana dan Pasal 305 KUHPidana.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta, atau hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ujar AKBP Hidayatullah.

Sementara itu, bayi perempuan yang sempat ditelantarkan dalam keadaan sehat. “Bayi saat ini berada dalam perawatan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Populasi Sapi Pasundan di Cibeureum Meningkat, Mini Ranch Jadi Percontohan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pengembangan sapi Pasundan di mini ranch Dusun Nusa Sirem, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sejak mulai...

Lapas Ciamis Buka Pekan Olahraga Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menggelar pembukaan Pekan Olahraga dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Jumat (10/4/2026). Kegiatan berlangsung di...

Patroli Dini Hari di Jembatan Cirahong, Polisi Antisipasi Begal dan Balap Liar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Suasana dini hari di kawasan Jembatan Cirahong tak lagi sepi tanpa pengawasan. Jajaran Sat Samapta Polres Ciamis turun langsung melakukan patroli...

TMMD ke-126 Rampung, Bupati Ciamis Soroti Kekuatan Gotong Royong Warga

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 resmi berakhir. Penutupan ditandai dengan penyerahan hasil kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam seremoni...

Terbaru