Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Gubernur Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan kebijakan baru yang membebaskan pajak dan denda bagi kendaraan bermotor luar daerah yang dimutasi masuk ke wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang imbauan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi tersebut.
Hal tersebut sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis, Encep Iwa Sudrajat, membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan, kendaraan dengan pelat luar Jawa Barat yang dimutasi masuk akan mendapatkan pembebasan pokok pajak tahun pertama serta bebas denda keterlambatan.
“Hari ini sudah terbit surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang kebijakan mutasi masuk bagi kendaraan-kendaraan dari luar Jawa Barat,” ungkap Iwa pada Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, kebijakan ini sangat bermanfaat karena memberikan keringanan bagi warga yang ingin memutasi kendaraan mereka agar terdaftar di Jawa Barat.
Selain itu, kendaraan yang sudah dimutasi akan langsung tercatat sebagai potensi pajak untuk tahun depan.
“Potensi kendaraan dari luar yang belum masuk ke Jawa Barat cukup besar. Dengan kebijakan ini, tahun depan potensi itu bisa menjadi pemasukan bagi Jawa Barat,” jelasnya.
Program pembebasan pajak dan denda ini berlaku mulai tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025. Iwa pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum waktunya habis.
“Perhatian Bapak Gubernur kepada masyarakat sangat luar biasa. Ini kebijakan yang langka, jadi manfaatkan sebaik mungkin sebelum 30 Juni 2025,” tutupnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

