Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Warga Kabupaten Ciamis yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu memperhatikan kebijakan terbaru. Mulai Senin, 22 September 2025, pelayanan penerbitan SKCK tidak lagi tersedia di polsek, melainkan hanya bisa dilakukan di Polres Ciamis.
Perubahan sistem ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri yang disampaikan melalui rapat virtual pada 19 September 2025. Dengan aturan baru tersebut, seluruh permohonan SKCK di wilayah hukum Ciamis akan diproses secara terpusat di tingkat polres.
Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Ciamis, Budi, membenarkan hal tersebut. “Mulai Senin, pengurusan SKCK hanya dilayani di Polres Ciamis. Tidak ada lagi pelayanan di polsek,” tegasnya, Minggu (21/9/2025).
Menurut Budi, pada tahap awal pihaknya akan melaksanakan uji coba dengan jumlah personel yang ada. Jika beban pelayanan meningkat, Polres Ciamis siap menambah petugas untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar.
“Kami memulai tahap uji coba tanpa tambahan personel. Namun, jika memang diperlukan, tentu akan ada penyesuaian jumlah petugas,” jelasnya.
Polres Ciamis menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mengefisienkan proses administrasi dan memastikan data kepolisian lebih terintegrasi. Sentralisasi pelayanan SKCK diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akurasi data, serta mempercepat proses penerbitan dokumen yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Meski begitu, Budi mengakui aturan baru ini berpotensi menimbulkan kendala, terutama bagi warga kecamatan yang selama ini mengurus SKCK di polsek terdekat.
“Kami memahami adanya tambahan jarak tempuh bagi sebagian masyarakat. Namun, Polres berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan sistem yang lebih cepat, terukur, dan transparan,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, SKCK merupakan dokumen resmi kepolisian yang seringkali dipersyaratkan dalam berbagai keperluan. Mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS atau TNI/Polri, hingga pengurusan izin tertentu.
Karena itu, Polres Ciamis mengimbau warga untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. “Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan SKCK agar langsung datang ke Polres Ciamis mulai 22 September 2025,” tutup Budi. (Ayu/CN/Djavatoday)

