Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kepala desa adalah jabatan yang diidamkan banyak orang karena memiliki peran strategis dalam memimpin dan mengembangkan desa. Namun, di Kabupaten Ciamis, seorang kepala desa memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi bekerja di luar negeri yakni Jepang.
Kabag Hukum Setda Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana, mengungkapkan Dodi Romdani, Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, resmi mengundurkan diri pada tahun 2024. Keputusan ini diambil karena ia memilih untuk kembali menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
“Benar, pada tahun 2024 kami memproses pengunduran diri Kepala Desa Sukamulya. Alasannya karena ia mendapat kesempatan kembali bekerja di Jepang,” ujar Deden, Kamis (13/2/2025).
Sebelum resmi mengundurkan diri, Dodi Romdani terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak terkait. Ia menjelaskan sebelum menjabat sebagai kepala desa, ia pernah bekerja sebagai PMI di Jepang. Setelah masa jabatannya diperpanjang, ia kembali menerima panggilan kerja dari negara tersebut.
“Awalnya kami tidak mengetahui secara pasti, tetapi memang sebelumnya ia bekerja di Jepang. Ternyata ia mendapat panggilan lagi untuk bekerja di Jepang,” jelas Deden.
Menurutnya, keputusan kepala desa untuk mengundurkan diri dan bekerja di tempat lain diperbolehkan secara aturan, karena itu merupakan hak pribadi. Namun, dalam dokumen resmi, alasan pengunduran diri tidak secara spesifik menyebutkan pekerjaan di luar negeri, melainkan alasan berhalangan.
Dodi Romdani sendiri telah menjabat sebagai kepala desa selama hampir enam tahun, atau satu periode penuh. Namun, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sebenarnya masih tersisa dua tahun masa kepemimpinannya.
“Yang bersangkutan sudah ke Jepang sejak tahun 2024. Sementara itu, untuk mengisi sisa masa jabatan, hari ini kami melantik kepala desa baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Sukamulya,” pungkas Deden. (Ayu/CN/Djavatoday)

