Berita Ciamis (Djavatoday.com),- DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis menegaskan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis yang hingga kini masih kosong harus berjalan sesuai aturan dan melalui kesepakatan seluruh partai pengusung pasangan Bupati Herdiat Sunarya.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Demokrat Ciamis, Erik Krida Setia, saat menanggapi perkembangan pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis, Jumat (24/7/2026).
Menurut Erik, setiap partai yang tergabung dalam koalisi pengusung memiliki hak yang sama untuk mengusulkan calon. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak karena regulasi mengharuskan seluruh partai pengusung menyepakati dua nama calon sebelum diajukan ke tahapan berikutnya.
“Prosesnya memang tidak sederhana. Semua partai pengusung harus menyepakati dua nama calon. Jika belum ada kesepakatan bersama, maka proses pengisian tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Erik mengungkapkan, Partai Demokrat telah mengusulkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, sebagai bakal calon Wakil Bupati sejak 9 September 2025. Saat ini, pihaknya terus menjalin komunikasi politik dengan partai-partai koalisi agar usulan tersebut mendapat dukungan.
“Demokrat sudah mengajukan kader terbaik kami. Selanjutnya, kami akan terus membangun komunikasi dengan seluruh partai pengusung untuk mencari titik temu,” katanya.
Ia berharap komunikasi politik yang berlangsung dapat segera menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, waktu untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati semakin terbatas sehingga seluruh pihak perlu menyamakan pandangan.
“Harapannya, dalam waktu yang tersedia bisa tercapai kesepakatan sehingga jabatan Wakil Bupati dapat segera terisi sesuai ketentuan,” ucap Erik.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, menyatakan siap apabila dipercaya oleh seluruh partai pengusung untuk mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Ciamis.
“Saya siap apabila dipercaya. Namun semua harus melalui mekanisme dan kesepakatan seluruh partai pengusung sesuai aturan yang berlaku,” kata Anjar.
Anjar menegaskan, karena pasangan Herdiat Sunarya dan almarhum Yana D. Putra diusung oleh koalisi partai politik, maka penentuan calon Wakil Bupati juga harus menjadi keputusan bersama. Menurutnya, tidak ada satu pun partai yang dapat menentukan calon tanpa persetujuan partai pengusung lainnya.
Ia berharap komunikasi yang terus dibangun antarkoalisi dapat berjalan lancar sehingga proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis dapat segera terealisasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (CN/Djavatoday)

