Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pihak keluarga besar ahli waris almarhum H. Rohaedin Nurdin menegaskan komitmennya untuk mempercayakan penuh proses hukum dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis kepada jajaran kepolisian.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polres Ciamis pada Senin, 22 Juni 2026, setelah upaya penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan iktikad baik dari pihak terlapor.
Langkah hukum ini ditempuh langsung oleh pemilik sah sertifikat asal, Hj. Siti Ratna (73), bersama perwakilan keluarga. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif untuk mengembalikan hak milik yang dialihkan tanpa izin.
Harapan Keluarga Terhadap Penanganan Kepolisian
Tokoh masyarakat Cijeungjing sekaligus perwakilan keluarga, KH. Asep Muhsin Madani (Amang), menyatakan bahwa pihak keluarga saat ini memilih bersabar mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga menaruh harapan besar agar jajaran Polres Ciamis dapat mengusut tuntas perkara ini.
“Kami dari pihak keluarga besar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada jajaran Polres Ciamis. Saat ini, kami sabar menunggu perkembangan serta hasil pengusutan yang dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Amang saat memberikan keterangan.
Selanjutnya, Amang menambahkan bahwa pengusutan perkara dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis sangat krusial demi mengembalikan hak pemilik asal. Selain itu, proses hukum yang tegas diharapkan bisa meluruskan dugaan rekayasa surat dan penguasaan aset secara sepihak.
“Prinsip kami sederhana, yaitu menuntut keadilan atas aset keluarga yang dialihkan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Akar Permasalahan dan Status Harta Bawaan
Berdasarkan sejarah kepemilikan aset, almarhum H. Rohaedin Nurdin mendirikan Hotel Larissa pada tahun 1990 di atas tanah yang dibeli tahun 1989. Meskipun almarhum dan Hj. Siti Ratna bercerai pada tahun 1993, sertifikat tanah hotel tercatat secara sah dan murni atas nama Hj. Siti Ratna.
Almarhum kemudian menikah kembali dengan Nyonya T pada tahun 1998 dan dikaruniai seorang putra berinisial MSNF. Oleh karena itu, aset hotel merupakan harta bawaan almarhum yang pembagian warisnya wajib mengikuti hukum Syariat Islam (faraid).
Namun demikian, pembagian harta waris menemui jalan buntu akibat munculnya dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis. Pihak keluarga menemukan adanya indikasi pengalihan kepemilikan secara diam-diam.
Dugaan Agunan Kredit Bank Rp5 Miliar
Persoalan ini kian pelik lantaran kondisi kesehatan almarhum H. Rohaedin Nurdin mengalami demensia berat sejak tahun 2018 hingga akhir hayatnya.
Di tengah kondisi almarhum yang lupa ingatan, pada tahun 2023 terungkap bahwa sertifikat hotel diduga dijaminkan oleh oknum terlapor MSNF ke salah satu bank.
Pencairan pinjaman tersebut bernilai fantastis, yaitu mencapai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan angsuran sekitar Rp130.000.000,- per bulan. Beban cicilan tersebut dipotong langsung dari hasil operasional hotel.
Sementara itu, saat keluarga meminta laporan perincian penggunaan dana, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan bukti transparansi. Hal ini memperkuat dugaan keluarga bahwa dana kredit bank digunakan di luar kepentingan operasional hotel.
Bahkan, seluruh ahli waris dari Hj. Siti Ratna tidak pernah menerima pembagian hasil operasional maupun dana pinjaman tersebut. Kondisi inilah yang mendorong keluarga meminta perlindungan hukum atas kasus pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis.
Kronologi Terungkapnya Peralihan Name Sertifikat
Kronologi terungkapnya peralihan nama terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026. Salah satu anak almarhum mendapat dokumen digital yang memperlihatkan sertifikat atas nama Hj. Siti Ratna telah berganti nama menjadi atas nama MSNF.
Hj. Siti Ratna sendiri mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menyetujui, menandatangani surat kuasa, atau melepaskan hak atas tanah tersebut. Temuan ini langsung menjadi bukti utama dalam pelaporan dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis.
Sebelum melapor ke polisi, pihak keluarga sebenarnya sempat mengajukan empat tuntutan kekeluargaan melalui Surat Pernyataan Ahli Waris. Tuntutan itu mencakup pembagian waris secara syariat, penggantian pengelola hotel, transparansi kredit bank, hingga opsi penjualan aset.
Oleh karena tuntutan tersebut diabaikan, keluarga akhirnya mengambil langkah hukum resmi ke Polres Ciamis. Pihak keluarga menyerahkan seluruh bukti dokumen pendukung kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
Mengawal Proses Hukum Hingga Tuntas
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Polres Ciamis masih melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Redaksi terus berupaya menghubungi kepolisian serta membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor demi menjaga asas keberimbangan berita.
Di sisi lain, pihak keluarga besar berkomitmen akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Pihak keluarga optimistis kepolisian dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi pemilik sah.
Menutup keterangannya, Amang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang akuntabel di Kabupaten Ciamis. Kejelasan hukum atas dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar hak waris masyarakat terlindungi dengan baik. (Red/Djavatoday)

