Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis menyebut reformasi birokrasi di bidang perizinan menjadi salah satu faktor penting yang mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam lima tahun terakhir.
Kesimpulan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian DPMPTSP yang mengacu pada data indikator ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) serta implementasi berbagai kebijakan pemerintah daerah sepanjang 2020 hingga 2025.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Oktaviana Permana, mengatakan kemudahan perizinan memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Ciamis.
“Berdasarkan hasil kajian kami, hubungan antara kemudahan perizinan dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Ciamis menunjukkan pola yang linear dan positif. Ketika proses perizinan semakin sederhana, realisasi investasi juga ikut meningkat,” kata Eka, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, penyederhanaan proses perizinan mampu mengubah potensi ekonomi menjadi investasi yang benar-benar terealisasi di lapangan. Hal itu terlihat dari meningkatnya indikator Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektoral setelah berbagai reformasi dilakukan.
“Kemudahan perizinan menjadi penggerak utama yang mendorong potensi ekonomi berubah menjadi investasi nyata. Dampaknya bisa dilihat dari pertumbuhan PMTB maupun PDRB yang terus membaik,” ujarnya.
Reformasi Dimulai Saat Pandemi
Eka menjelaskan, salah satu langkah penting dilakukan pada 2020 saat pandemi COVID-19 menyebabkan perlambatan ekonomi. Saat itu, kontribusi PMTB turun menjadi 23,01 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ciamis terkontraksi hingga minus 0,14 persen.
Untuk mempercepat pemulihan, Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 yang memberikan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan kepada DPMPTSP sehingga proses birokrasi menjadi lebih sederhana.
“Reformasi regulasi itu menjadi salah satu langkah percepatan pemulihan ekonomi. Setelah proses perizinan dipermudah, investasi mulai bergerak kembali, terutama pada sektor konstruksi dan pengadaan modal,” jelasnya.
Perbaikan tersebut, kata Eka, turut mendorong pertumbuhan ekonomi Ciamis yang kembali naik menjadi 3,66 persen pada 2021 dan meningkat menjadi 5,02 persen pada 2022.
OSS RBA Permudah Pelaku Usaha
Transformasi pelayanan kembali berlanjut sejak diterapkannya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah, khususnya usaha mikro dan kecil, dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara lebih cepat.
“Sistem OSS berbasis risiko membuat proses perizinan jauh lebih mudah. Pelaku UMK kini bisa memperoleh NIB hanya dalam hitungan menit sehingga mereka lebih cepat menjalankan usahanya,” tutur Eka.
Kemudahan tersebut berdampak pada meningkatnya nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Ciamis. Berdasarkan data BPS, nilai PDRB atas dasar harga berlaku meningkat dari Rp36,77 triliun pada 2022 menjadi Rp39,84 triliun pada 2023.
Ia menambahkan, investasi kini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Ciamis setelah konsumsi rumah tangga.
Inovasi “Si Geulis” Bantu Legalitas UMKM
Selain mengembangkan layanan digital, DPMPTSP juga menghadirkan inovasi pelayanan jemput bola melalui Gerai Perizinan “Si Geulis”.
Program tersebut difokuskan untuk membantu pelaku usaha mikro, khususnya di sektor perdagangan dan industri rumahan, agar lebih mudah memperoleh legalitas usaha.
“Inovasi Si Geulis kami hadirkan agar pelaku UMKM semakin mudah mengurus perizinan. Dengan legalitas yang lengkap, usaha yang sebelumnya belum tercatat bisa masuk ke sektor formal dan memperoleh akses pengembangan usaha yang lebih luas,” kata Eka.
Menurutnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyumbang terbesar perekonomian Ciamis dengan kontribusi 22,73 persen, disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 20,15 persen.
Target Jaga Iklim Investasi
Memasuki 2025, DPMPTSP terus memperkuat koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah melalui penerbitan rekomendasi teknis yang menjadi bagian dari proses perizinan.
Eka menilai sinergi tersebut mampu memberikan kepastian waktu pelayanan sehingga hambatan bagi investor dapat diminimalkan.
“Kepastian proses perizinan menjadi faktor penting bagi investor. Dengan birokrasi yang semakin efisien, kami berharap iklim investasi di Kabupaten Ciamis terus membaik sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

