Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dewan Masjid Indonesia atau DMI Ciamis mendukung Fatwa MUI mengenai rapatkan Saf Salat saat ini. Meski demikian, DMI pun meminta agar para jemaah tetap menaati protokol kesehatan dengan memakai masker.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah pada masa pandemi. Fatwa ini menyebut tentang rapatkan barisan saf salat, salat Jumat dan salat Id yang kembali wajib berjamaah.
“Tentunya kita sangat mendukung dan menyambut baik fatwa ini. Karena memang seharusnya sudah sejak dulu,” ujar Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien, Jumat (11/3/2022).
Wawan menerangkan meskipun fatwa MUI belum ada, sebenarnya warga Ciamis telah melaksanakan salat berjamaah dengan saf rapat. Terutama ketika Ciamis masuk dalam PPKM level 1 sampai saat ini.
“Memang salat berjamaah harus rapat sesuai petunjuk rasul. Untuk Ciamis memang sudah beberapa lama juga rapatkan saf salat, tapi tetap pakai masker,” ungkapnya.
Wawan menyebut situasi pandemi Ciamis berbeda dengan Jakarta. DMI Ciamis pun telah mengimbau setiap masjid agar mengingatkan jemaah untuk pakai masker.
“Bagi masjid yang belum rapatkan barisan saf salat nya silahkan rapatkan. Asalkan tetap protokol kesehatan memakai maskernya tetap dijaga. Itu upaya dalam mencegah penularan virus Corona,” ungkapnya.
Selain itu, DMI Ciamis pun menyampaikan imbauan untuk memakmurkan masjid saat bulan Ramadhan nanti. Terutama pada waktu magrib dan subuh agar tetap menggunakan pengeras suara seperti biasanya.
“Supaya suasana bulan Ramadhannya terasa, boleh pakai pengeras suara. Tadarus juga pakai pengeras suara walaupun pakai speaker dalam,” ungkapnya. (Ayu/CN/Djavatoday)