Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun, Polisi Tangkap Pelaku di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial WBK (41), buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun selama lebih dari dua tahun.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban pada 24 September 2026. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal.

“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade Papa Rihi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pencabulan tersebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga Juli 2026. Saat peristiwa pertama terjadi, korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Polisi mengungkapkan, tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang tertidur di rumah untuk melakukan perbuatannya. Aksi tersebut disebut terus berulang hingga pertengahan 2026.

Ade menjelaskan, korban mengalami tekanan psikologis dan kesulitan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya. Situasi korban semakin berat setelah ibu kandungnya meninggal dunia akibat sakit pada April 2026.

“Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,” ujar Ade.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kasus ini mulai terungkap setelah keluarga besar memutuskan memindahkan korban ke luar kota pada pertengahan tahun ini.

Awalnya, pemindahan tersebut bertujuan memberikan pendampingan kepada korban setelah kehilangan ibunya. Namun, setelah tinggal bersama kerabat di lingkungan yang lebih aman, korban akhirnya berani menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama ini.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mencari bantuan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis. Keluarga mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya sebelum melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Setelah laporan diterima pada 24 September 2026, penyidik melakukan penanganan hingga menetapkan WBK sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Terkait motif, Heru menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku perbuatannya bermula ketika mengantar korban dan adiknya tidur. Namun, tindakan tersebut kemudian berulang karena dorongan impulsif tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, WBK dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, korban membutuhkan perlindungan serta pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Polres Tasikmalaya Ungkap Seluruh Kasus Orang Hilang dalam Dua Bulan Terakhir

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya mengklaim berhasil mengungkap seluruh laporan kasus orang hilang yang ditangani selama dua bulan terakhir. Dalam periode tersebut, sejumlah kasus...

Remaja 16 Tahun asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang, Polisi Dalami Motif

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Misteri hilangnya Delis Lisnidilah (16), remaja asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pelajar kelas satu sekolah menengah kejuruan...

Warga Warung Cikopi Kesulitan Air Bersih, Polres Tasikmalaya Turunkan Tangki Bantuan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Sejumlah jeriken, ember, dan galon berjajar di pinggir jalan Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (3/10/2026). Wadah-wadah...

Ngariung Kamtibmas di Mangunreja, Polres Tasikmalaya Serap Aspirasi Warga

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak hanya dilakukan melalui patroli dan penegakan hukum. Polres Tasikmalaya juga membuka ruang dialog...

Terbaru