Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ciamis, Truk Fuso Dimodifikasi Tampung 2.400 Liter

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbongkar setelah polisi mengamankan sebuah truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk menampung ribuan liter BBM. Kendaraan tersebut dilengkapi empat toren dengan kapasitas penampungan mencapai 2.400 liter.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Ciamis turut mengamankan dua orang, yakni AW (34) yang berperan sebagai sopir dan AF (16) sebagai kernet. Keduanya diketahui berasal dari Tasikmalaya.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mendatangi SPBU Cikole dan SPBU Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti. Pada Kamis (15/10/2026), polisi mendapati truk yang dicurigai sedang berada di SPBU Cihaurbeuti.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan pemantauan dan patroli di sejumlah SPBU. Ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan kendaraan beserta sopir dan kernetnya,” kata Eko di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga truk tersebut digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dari beberapa SPBU. Kendaraan itu telah dimodifikasi dengan menempatkan empat toren di bagian belakang sebagai tempat penampungan BBM.

Modus yang digunakan terbilang terencana. Solar terlebih dahulu dibeli melalui tangki standar kendaraan seperti pengisian pada umumnya. Setelah itu, BBM disedot menggunakan mesin untuk dipindahkan ke toren yang berada di dalam boks truk.

“Pengisian di SPBU tetap melalui tangki kendaraan seperti biasa. Setelah terisi, solar kemudian disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke tangki penampungan yang sudah dimodifikasi di bagian belakang kendaraan,” jelas Eko.

Untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar, para terduga pelaku diduga berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Pembelian dilakukan secara bertahap, dengan jumlah sekitar 200 liter di setiap lokasi, hingga kapasitas penampungan mencapai 2.400 liter.

Polisi juga menemukan dugaan upaya mengelabui petugas melalui penggunaan barcode berbeda dan penggantian pelat nomor kendaraan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 18 pelat nomor serta sejumlah telepon genggam yang berisi barcode.

“Pembeliannya dilakukan secara bertahap dari beberapa SPBU. Setelah mengisi di satu tempat, mereka berpindah ke SPBU lain. Kami juga mengamankan 18 pelat nomor dan telepon genggam yang berisi barcode berbeda-beda,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua minggu. Namun, polisi belum mengungkap secara pasti ke mana solar subsidi itu akan disalurkan setelah terkumpul.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menampung atau membeli BBM tersebut. Dugaan keterlibatan oknum SPBU juga masih dalam pendalaman.

“Untuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih kami dalami. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap alur distribusi BBM tersebut dan mengetahui siapa saja yang terlibat,” tegas Eko.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Polisi juga berupaya mencegah praktik penyelewengan yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Eko mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir terhadap ketersediaan BBM di Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah SPBU, polisi menyatakan belum menemukan indikasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik. Sampai saat ini, berdasarkan pengecekan di beberapa SPBU, belum ditemukan kelangkaan BBM di Kabupaten Ciamis. Kami akan terus mengawasi distribusinya agar kebutuhan bahan bakar masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sementara itu, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut. (Ayu/CN/Djavatoday)

Klasemen Grup A Liga 2 hingga Pekan Keenam, PSGC Ciamis Masih Tertahan di Posisi 7

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Persaingan Grup A Pegadaian Championship Liga 2 Indonesia 2026/2027 semakin ketat setelah memasuki pekan keenam. PSGC Ciamis masih harus berjuang keras...

Bupati Ciamis Dukung Empat Raperda Inisiatif DPRD, Ini Rinciannya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mendukung empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Ciamis yang dinilai penting untuk menunjang pembangunan daerah,...

Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Bupati Siapkan Perda

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis memusnahkan 5.599 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di halaman Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026). Langkah ini...

PAN Sambangi PDIP Ciamis, Usulkan Asep Rahmat Jadi Calon Wakil Bupati

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis terus menjalin komunikasi politik dengan sejumlah partai untuk menggalang dukungan bagi Asep Rahmat sebagai calon...

Terbaru