Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis memusnahkan 5.599 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di halaman Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras dan narkoba yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dalam sejumlah operasi kepolisian dan kegiatan rutin. Seluruhnya berasal dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan, termasuk dalam Operasi Antik pada 13 dan 19 Oktober 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kami memusnahkan 5.599 botol minuman keras dari berbagai merek. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dalam Operasi Antik serta penangkapan yang dilakukan sebelum pelaksanaan operasi tersebut,” kata Eko seusai pemusnahan.
Menurutnya, pemusnahan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian penanganan barang bukti, tetapi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Ciamis.
Eko menilai, penyalahgunaan miras dan narkoba perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminalitas. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami menyatakan perang terhadap peredaran miras dan berkomitmen memerangi narkoba. Kami ingin bersama-sama mewujudkan Ciamis yang agamis, aman, dan kondusif,” ujarnya.
Eko menambahkan, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengawasi peredaran miras ilegal. Ia memastikan jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap peredaran miras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya, termasuk narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi langkah Kapolres beserta jajarannya yang melakukan penertiban miras dan narkoba secara langsung di lapangan.
Herdiat berharap, upaya tersebut dapat membantu menciptakan kondisi daerah yang lebih aman dan kondusif. Menurutnya, pemberantasan miras dan narkoba harus dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga.
“Saya mengapresiasi Bapak Kapolres beserta jajaran yang beberapa waktu terakhir langsung memimpin razia miras dan narkoba di lapangan. Mudah-mudahan ke depan Ciamis menjadi lebih baik, lebih aman, dan lebih kondusif,” kata Herdiat.
Selain mendukung penindakan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga tengah memproses rencana penerbitan peraturan daerah (Perda) terkait penyalahgunaan miras dan narkoba.
“Insyaallah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan mengeluarkan Perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Herdiat berharap, langkah penegakan hukum yang disertai dukungan regulasi dan keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan miras serta narkoba di Kabupaten Ciamis. (Ayu/CN/Djavatoday)

