Jumat, Maret 29, 2024
namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Dishub Ciamis Akan Sanksi Angkutan yang Bawa Penumpang 70 Persen

namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Selama PPKM darurat, Dishub Ciamis akan memberikan sanksi kepada angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 70 persen. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan pusat dan Bupati Ciamis.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Achmad Yani membenarkan hal tersebut. Menurutnya pembatasan kapasitas penumpang angkutan umum selama PPKM darurat sudah jelas aturannya.

“Sesuai aturan PPKM, Dishub Ciamis akan ada sanksi bagi yang melanggar. Termasuk angkutan yang membawa penumpang lebih dari 70 persen. Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun dan menjaga jarak,”ujarnya.

Dalam pemberian sanksi tentunya kerja sama dengan Satpol PP, Satgas COVID-19 dan Kejaksaan.

“Kita terus ingatkan kepada para pengemudi untuk tetap patuh terhadap aturan PPKM, Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak,” katanya.

Selain itu, dalam upaya menekan paparan Covid-19 Dishub Ciamis juga melakukan penyemprotan angkutan umum di Terminal Ciamis, Kamis (15/7/2021).

Pantauan Djavatoday.,com, petugas melakukan penyemprotan ke setiap bis dan angkutan umum lainnya yang masuk ke Terminal Ciamis. Supir dan penumpang pun diminta untuk memakai masker double. Petugas dengan sigap membagikan masker kepada penumpang maupun supir yang hanya memakai masker 1 lapis.

“Ini sebagai upaya menekan paparan Covid-19 di masa PPKM darurat. Terlebih angkutan umum merupakan salah satu transportasi masyarakat. Sehingga perlu diperketat penerapan prokesnya,” jelasnya.

Dishub Ciamis selain akan sanksi angkutan, juga telah membagikan 2 ribu masker kepada pengendara di angkutan maupun di jalan raya selama PPKM darurat. (Ayu/CN/Djavatoday)

Memasuki Masa Pensiun, Ini Pesan Sekda Ciamis Tatang untuk ASN

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sekda Ciamis Tatang memasuki masa pensiun pada 1 April 2024. Artinya pada Kamis (28/3/2024), merupakan hari terakhirnya ngantor di Setda Ciamis. Pada...

Belasan Warga Terjangkit DBD, Ini Langkah Cepat Puskesmas Cikoneng Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Puskesmas Cikoneng mencatat ada belasan warga di wilayah kerjanya yang terjangkit demam berdarah dengue (DBD). Untuk itu, Puskesmas Cikoneng pun melakukan...

Damkar Ciamis Evakuasi Ular Sanca 3 Meter Pemangsa Ayam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Petugas Damkar Ciamis mengevakuasi ular sanca kembang dengan panjang 3 meter dari rumah warga di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ciamis,...

DKUKMP Ciamis Awasi SPBU di Sepanjang Jalur Mudik Cegah Kecurangan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis melakukan pengawasan terhadap SPBU di sepanjang jalur Mudik Ciamis. Pengawasan dilakukan dari...
spot_img

Terpopuler

Lainnya