Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis tetap membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemudik yang ingin mengurus dokumen kependudukan saat pulang kampung.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supayan, menegaskan meskipun merupakan hari libur nasional, pihaknya tetap memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami tetap buka pelayanan, tetapi hanya di kantor Disdukcapil Ciamis. Kantor-kantor kecamatan tidak melayani pada hari libur,” jelasnya, Selasa (25/3/2025).
Adapun jadwal pelayanan saat libur Lebaran yaitu, tanggal 28 Maret 2025: Pukul 15.00 – 18.00 WIB (sore hari menjelang berbuka puasa). Lalu tanggal 3 dan. 4 April 2025: Pukul 19.00 – 21.00 WIB (malam hari).
Menurut Yayan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kembali ke kampung halaman dan ingin mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja biasa.
“Mudah-mudahan layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama bagi yang ingin mengurus KTP rusak atau membuat akta kelahiran,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

