Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang wanita lanjut usia bernama Cucu Cahyati (60), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ditemukan tewas di tepi jurang. Polisi menduga korban dibunuh oleh cucunya sendiri yang berinisial MSA alias Salman (19). Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri.
Menanggapi laporan dugaan pembunuhan tersebut, Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan pencarian. Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polres Garut, dan Unit Reskrim Polsek Kadungora turut diterjunkan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa siang (3/6/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, saat pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan bahwa MSA diketahui merupakan cucu kandung korban. Setelah kejadian, polisi mendapati ponsel pelaku dalam kondisi tidak aktif, yang menguatkan dugaan bahwa ia berusaha melarikan diri.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa pelaku menuju Limbangan dan menginap di sana pada malam Senin. Keesokan paginya, ia berpindah ke wilayah Garut. Hingga akhirnya tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Carsono berhasil menangkap pelaku di jalanan wilayah Kadungora,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Setelah diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, MSA mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa sang nenek. Pelaku juga mengaku tidak memiliki tujuan pasti saat melarikan diri.
“Pelaku sempat kebingungan ingin lari ke mana karena tidak memiliki tempat tujuan. Ia juga tidak bekerja dan secara ekonomi hidup tidak menentu. Selama pelarian hanya berkeliling tanpa arah yang jelas,” tambah AKBP Akmal.
Polisi kini mendalami lebih lanjut motif dan latar belakang psikologis pelaku. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

