Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Aliansi Peduli Moral dan Mental Sehat (APMMS) Kabupaten Ciamis mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jumat (25/7/2025), guna menyuarakan keprihatinan sekaligus mendesak penegakan hukum maksimal terhadap pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Audiensi tersebut difokuskan pada kasus yang melibatkan tersangka berinisial F, yang kini telah ditahan oleh Polres Ciamis. F diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari sepuluh anak.
Perwakilan APMMS, Andi Ali Fikri, menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara tegas. Ia menyoroti jumlah korban yang cukup banyak dan potensi dampak psikologis jangka panjang, baik bagi para korban maupun lingkungan sosialnya.
“Ini kasus yang sangat krusial. Kami khawatir jika tidak ditangani secara maksimal, para korban bisa saja tumbuh dengan trauma yang berat dan berisiko menjadi pelaku di masa depan,” ujar Andi, yang juga menjabat Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Ciamis.
Selain menyampaikan aspirasi kepada Kejari, APMMS berencana melanjutkan dorongan moril ini ke DPRD Kabupaten Ciamis. Menurut Andi, vonis maksimal 15 tahun yang diatur dalam undang-undang belum cukup jika mempertimbangkan usia muda tersangka dan risiko pengulangan perbuatan.
“Usia tersangka F masih muda, masa hidupnya masih panjang. Jika vonis terlalu ringan, kami khawatir akan ada peluang melakukan hal serupa di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersikap tegas dan tidak goyah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami ingin hukuman yang dijatuhkan benar-benar maksimal, bukan sekadar formalitas, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua,” tambah Andi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Arif Gunadi, mengapresiasi langkah APMMS. Ia menilai dukungan masyarakat, terutama kelompok yang peduli terhadap moral dan kesehatan mental, sangat berarti dalam mendorong keadilan bagi korban.
“APMMS hadir dengan niat baik sebagai bagian dari masyarakat yang tidak ingin kasus ini dianggap enteng. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” kata Arif.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan bukti yang ada dan menjamin perlindungan psikologis terhadap korban yang masih anak-anak.
“Karena menyangkut korban anak, kami pastikan pendekatan yang kami lakukan juga memperhatikan aspek perlindungan psikologis mereka,” pungkas Arif. (Ayu/CN/Djavatoday)

