Berita Banjar (Djavatoday.com),- Wali Kota Banjar, Sudarsono, secara resmi melantik Wawan Setiawan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Neglasari. Pelantikan berlangsung di Aula GOR Desa Neglasari, Selasa (15/7/2025), menggantikan posisi mendiang Abdul Rohman Saleh yang sebelumnya menjabat untuk masa bakti 2018–2026.
Dalam sambutannya, Sudarsono menegaskan pentingnya peran strategis BPD sebagai representasi masyarakat di tingkat desa. Menurutnya, BPD tidak hanya menjadi mitra pemerintah desa, tetapi juga memiliki peran vital dalam memastikan pemerintahan desa berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“BPD harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Tugas utamanya adalah menyerap aspirasi warga dan mengawal jalannya pembangunan agar berjalan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa anggota BPD yang dilantik melalui mekanisme antar waktu memiliki tanggung jawab dan wewenang yang sama dengan anggota lainnya. Hal itu meliputi keterlibatan dalam pembahasan dan penyepakatan peraturan desa, pengawasan aset, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga keikutsertaan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Usai pelantikan, Wawan Setiawan menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melanjutkan tugas almarhum. Ia berkomitmen menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Saya akan meneruskan program-program BPD yang sudah dirancang sebelumnya dan berusaha menjaga sinergi dengan masyarakat dan pemerintah desa,” ujarnya.
Pelantikan ini diharapkan memperkuat struktur kelembagaan desa serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, khususnya di Desa Neglasari. Pemerintah Kota Banjar juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas anggota BPD agar lebih responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan warga. (Diana/CN/Djavatoday)

