Berita Banjar (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial S (38) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Pelaku diduga telah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh kali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, kejadian pertama terjadi pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku membujuk korban untuk pergi jalan-jalan sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila di rumah nenek korban.
“Saat kejadian, ibu korban tidak berada di rumah,” jelas Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).
Ironisnya, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa tidak mendapat perhatian dari istrinya, yang juga merupakan ibu kandung korban.
“Motifnya karena pelaku merasa tidak dilayani oleh istrinya,” ujar Heru.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, untuk memperkuat proses hukum. S saat ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku bisa dijerat hukuman 15 tahun penjara,” tegas Heru. (Diana/CN/Djavatoday)

