Berita Banjar (Djavatoday.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, pada Kamis (17/4/2025), setelah mendapat laporan terkait dugaan praktik jual beli minuman keras (miras).
Sekretaris Satpol PP Kota Banjar, Fera Madya, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran miras.
“Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan peredaran miras di wilayah Hegarsari, dan langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan,” ujar Fera.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak yang disimpan dalam ember-ember besar.
“Total ada ratusan liter tuak yang kami amankan dari lokasi,” tambahnya.
Fera menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran minuman beralkohol di Kota Banjar telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009.
“Perda tersebut dengan jelas melarang produksi, distribusi, maupun penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Banjar,” tegasnya.
Satpol PP berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa.
“Kami harap tidak ada lagi warga yang menjual atau membeli miras. Penegakan aturan akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban umum,” pungkas Fera. (Ayu/CN/Djavatoday)

