Berita Banjar (Djavatoday.com),- Petugas gabungan berhasil menyita 1.700 bayang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di warung kelontongan di Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas gabungan yang melakukan operasi sidak itu terdiri dari Satpol PP Kota Banjar, Bea Cukai, Denpom dan Kejaksaan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin mengatakan operasi dilakukan ke sejumlah tempat, salahsatunya warung kelontongan. Tujuannya untuk menyisir yang diduga jadi tempat peredaran rokok ilegal.
“Kami dengan Bea Cukai melakukan penyisiran ke tempat yang diduga mengedarkan rokok ilegal. Hasilnya, sebanyak 1.700 batang rokok dengan dua merek berbeda kami amankan,” ujar Aep, Jumat (26/7/2024).
Operasi tersebut dilakukan menurut arahan dari Bea Cukai guna menekan peredaran rokok ilegal. Mengingat rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu masih marak beredar.
“Sebelumnya kami berhasil mendapatkan rokok tanpa cukai dari ekspedisi. Harinini kami temukan dari warung kelontongan,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Tasikmalaya Pepen Supendi menjelaskan operasi ini bagian dari penegakan hukum yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Banjar.
“Kami temukan 1.700 batang rokok tanpa pita cukai di Pasar Langkap. Menurut pendalaman, rokok itu hanya dititipi oleh sales ke pemilik warung,” ungkap Pepen.
Menurut Pepen peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan cukai negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Mengingat rokok itu tidak melalui uji laboratorium. (Ayu/CN/Djavatoday)